Muba,Vijaronline.com - SMK N 1 Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tengah menjadi sorotan. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh pihak sekolah terhadap wali murid untuk biaya pembangunan ruang kelas dan pagar sekolah dengan tarif Rp125.000 per siswa menuai keresahan.
Kepada tim media ini, seorang wali murid kelas 12 yang ditemui di sebuah warung desa pada 1 September 2024 mengungkapkan kekhawatirannya.
“Sekolah meminta sumbangan Rp125.000 per siswa dengan alasan pembangunan ruang kelas dan pagar sekolah. Menurut saya, ini sudah mengarah pada pungli,” ungkapnya.
Tidak hanya satu sumber, seorang ibu rumah tangga yang juga wali murid, membenarkan hal tersebut. “Saya hadir dalam rapat komite pada 26 Agustus 2024 lalu, dan benar, pihak sekolah meminta sumbangan sebesar Rp125.000 per siswa untuk pembangunan ruang kelas dan pagar sekolah,” ujarnya.
Kondisi ini menjadi perhatian banyak pihak. Terutama karena bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan. Namun, yang dilarang adalah penggalangan dana dalam bentuk pungutan.
Fitriandi S.Sos, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Nusantara (DPD-LAN) Muba, menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan pungli ini ke Kejaksaan Negeri Sekayu.
“Jika terbukti ada pungli, hal ini sama artinya dengan korupsi, dan sesuai UU No. 28 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2021, ada sanksi pidananya. DPD LAN MUBA akan terus memantau kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Kepala Sekolah SMK N 1 Batanghari Leko, yang juga Ketua Komite Sekolah, Andri Tany, memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan bahwa sumbangan yang diminta adalah hasil musyawarah dengan wali murid.
"Sekolah kami berada di pinggir hutan dan berisiko tinggi. Kami sudah mengajukan permohonan pembangunan pagar ke tingkat provinsi namun tidak ada titik terang. Oleh karena itu, kami bermusyawarah dengan wali murid untuk menyumbang guna membangun pagar kawat berduri," jelasnya.
Kasus ini masih terus dipantau, dan publik menantikan kepastian hukum atas dugaan pungli yang terjadi di SMK N 1 Batanghari Leko. (Tim)
0 Comments