PRABUMULIH,Vijaronline.com– Satuan Tugas (Satgas) yang sudah disahkan oleh PJ Walikota Prabumulih pada 15 Agustus 2024 tetkait maraknya Ilegal Drilling dibeberapa Kota Sumatra Selatan berhasil tuai prestasi.
Hal itu terbukti ketika Polres Prabumulih serta unsur Forkopimda (Subdenpom Prabumulih, Kodim Muara Enim, Pengadilan Negeri Prabumulih, dan Pemerintah Prabumulih) hadir langsung untuk merilis ungkap penyalah guna bahan bakar bersubsidi yang melintas Kota Prabumulih dua hari lalu.
“Alhamdulillah, Satgas kita bentuk pada 15 Agustus 2024 kemarin berhasil menggagalkan pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melintas Kota Prabumulih”, jelas Pj Sekda Aris Priadi ketika menyampaikan pres rilis di halama Polres Prabumulih, Rabu(21/8/2024).
Ungkapnya, terbentuk satuan tugas ini merupakan usulan Bapak Kapolres Prabumulih terkait maraknya Ilegal Drilling diwilayah Sumsel ini.
” Kami yakin dan percaya dengan dibentuknya satgas ini bisa menekan penyalahgunaan BBM untuk wilayah Prabumulih,” harapnya.
Sementara Kapolres Prabumulih AKBP Indro Aribowo SIK menambahkan, ada Enam tersangka yang kita amankan ketika melintas di Kota Prabumulih dua hari lalu.
Tersangka yakni, Arahan Hanas warga Dusun 1 Gaja Mati RT 01, Desa Gaja Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin.
Waltapia alis Tap warga Dusun IV Desa Sinar Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya, Fauzan Bin Anwar warga Dusun IV Desa Sinar Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin. Lehan warga Dusun III Desa Sinar Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin.
Kemudian, Gapur Bin Andri warga Dusun 1 Desa Gaja Mati RT 01, Desa Gajah Mati Kabupaten Musi Banyuasin dan Bagas Warga Desa Sinar Jaya Kecamatan Jirak Kabupaten Musi Banyuasin.
dari hasil pemeriksaan Ke enam tersangka, BBM ini akan dibawah ke Ogan Komering Ulu (OKU). ” Tersangkanya sudah diamankan di Polres Prabumulih serta barang buktinya. Ada 8000 Liter minyak dan 3 unit mobil pick up,” terangnya.
Untuk tersangka akan kita jerat dengan pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 KUHPIdana dan atau pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun denda paling banyak 60 Milyar, pungkasnya. (*)
0 Comments