PRABUMULIH,Vijaronline.com--Pelaku yang diketahui bernama Desta Okta Wijaya (25) merupakan warga Jalan Sersan KKO Badarudin, Lorong Keramat No.1129, RT.26 RW.04, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.
Dalam dua bulan terakhir, Desta berhasil menggelapkan tiga motor dengan modus pura-pura meminjam motor dari korbannya namun tidak pernah mengembalikannya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa korban pertama adalah Wahidin (53), warga Jalan Lingkar, RT.03 RW.07, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam milik Wahidin dengan alasan untuk membeli rokok. Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan dan korban melaporkannya ke Polres Prabumulih.
Korban kedua, Yusni (44), warga Jalan Patijaya, RT. 003 RW.001, Kecamatan Prabumulih Timur. Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku meminjam motor Yamaha tahun 2016 warna hitam milik Yusni di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Prabumulih. Motor tersebut juga tidak dikembalikan dan Yusni melaporkannya ke Polsek Prabumulih Barat.
Korban ketiga, Intan Purnama Sari (31), warga Jalan M. Yusuf Wahid, RT. 002 RW.003, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Pada Jumat, 28 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, di warung kopi milik Intan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, pelaku meminjam motor Honda Beat BG 4398 CW warna hitam yang terparkir di depan warung tersebut. Hingga saat ini, motor tersebut belum dikembalikan dan Intan melaporkannya ke Polsek Cambai.
“Modusnya sama, yaitu meminjam motor dari para korban dan tidak mengembalikannya,” jelas AKP Herli Setiawan pada Selasa (09/07/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Team Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku Desta sedang berada di Jalan Samosir, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur.
Tim yang dipimpin oleh AKP Herli Setiawan dan Kanit Pidum Sucipto, S.H. langsung menuju lokasi tersebut. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri dan masuk ke dalam sumur.
Tim Opsnal, dibantu oleh warga sekitar, berhasil mengangkat pelaku dari dalam sumur menggunakan tali. Setelah itu, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti berupa BPKB sepeda motor Honda BG 2802 CS atas nama Wahidin sudah kami amankan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tutup AKP Herli Setiawan.(*)
0 Comments