Inkrah, 3 Terdakwa Perkara Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 Tak Ajukan Banding.


PRABUMULIH,Vijaronline.com -- Menurut, Aplikasi SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara ), merupakan aplikasi administrasi dan penyelesaian informasi perkara, yang mencantumkan 3 nama terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 yang telah diputus pada hari selasa 6 Juni 2023 yang lalu.

Diketahui, setelah sidang putusan perkara, 3 terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding selama 7 hari masa pikir-pikir, oleh sebab itu maka Putusan pengadilan tersebut dapat dipastikan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkrah

Dikonfirmasi awak media, Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi intelijen M. Ridho Saputra SH di ruang kerjanya, Rabu (14/6/2023).

" Ya benar sesuai surat keputusan berdasarkan aplikasi SIPP, tiga terdakwa dinyatakan inkrah, dikarenakan terdakwa tidak melakukan banding," ujar Ridho.

Dikatakannya, Kejaksaan Negeri Prabumulih masih menunggu surat Putusan dari PN Tipikor Palembang," kita masih menunggu Surat Putusan  (vonis) setelah itu baru pihak kejaksaan bisa melakukan penyitaan aset milik terdakwa dalam kasus tersebut," pungkasnya.(*)

Post a Comment

0 Comments