Salim Remaja Asal Muaro Jambi terpaksa Di Ringkus Polsek Bayung Lincir


Bayung Lincir, Vijaronline.com - Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lincir,Polres Muba tangkap  pelaku pencurian kekerasan Salim bin Salamah asal Muaro Jambi. di duga telah mencuri dengan kekerasan terhadap korban Missu Yudi bin Kamsi.minggu (11/12/2022) sekitar pukul 02.00 wib.

"Kapolsek Bayung Lincir Iptu Debi Aprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo.SH.MH  mengatakan  Pengungkapan ini bermula adanya  laporan korban Massu Yudi Bin Kamsi 40 tahun, Alamat RT. 22 RW. 06 Desa Suka Jaya Kec.Bayung Lincir Kab.Muba, bahwa dirumahnya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh pelaku belum di ketahui identitasnya.

"Berbekal laporan dari korban Polsek Bayung lincir lansung melakukan penyidikan dan penyelidikan pelaku lansung di Buru Dan di tangkap di kebun karet tidak jauh dari tempat perkara.pelaku bernama Salim Bin Salamah umur 16 tahun bersal dari Rt.03 Rw.02 Desa Ibru Kec.Mestong Muaro Jambi,Nubi Irawan (Dalam Pengejaran) dan Ujang (Dalam Pengejaran).menurut keterangan korban

Remaja asal Jambi tersebut dan kedua rekan nya memasuki rumah korban dengan cara merusak jendela kamar kemudian salah satu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil uang sejumlah RP.2.000.000 di dalam tas milik korban yang di letakan di bawak rak tv.kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban dan membuka lemari namun di ketahui korban,pelaku mengeluarkan senjata api sambil mengatakan "KUTEMBAK KAU", korban pada saat itu mendengar suara pelatuk senjata api di tembakan namun tidak meledak,lalu pelaku bersama rekan nya pergi meningal korban melalui jendela kamar.atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan melapor kejadian itu ke Polsek Bayung Lincir,"ungkap Iptu Debi Aprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo.SH.MH

"Barang bukti berupa satu pucuk di duga senjata api rakitan Laras pendek,satu buah amunisi yang bertulisan P.M.C LUGER 9 mm,satu jaket warna hitam,penutup wajah warnah hitam,linggis dan tas kecil turut di amankan bersama tersangka.

"Di hadapan polisi pelaku telah mengakui perbuatan nya bersama kedua rekan nya yang masi dalam pengejaran."tersangka di sangkakan dengan pasal 365 atmyat (2)ke 1,2,3 KUHP." Tutup Iptu Debi Aprianto

Post a Comment

0 Comments