MUSI BANYUASIN,Vijaronline.com- Dalam upaya menghindari dan mencegah adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dapat mencegahnya dengan ketahanan keluarga.
Demikian dikatakan Kepala Dinas DPPPA Kabupaten Muba Dewi dalam sosialisasi Ketahanan Keluarga Sebagai Pondasi pencegaghan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kecamatan Batanghari Leko pada Rabu (30/11)
"Karena ketahanan keluarga adalah pondasi dan landasan agama, dimana agama sangatlah paling utama dalam tatanan kehidupan kita dan dalam keluarga kita," katanya.
Dikatakan lebih lanjut, ketahanan keluarga akan menjadikan kehidupan keluarga menjadi kokoh dan contoh yang baik, pastinya dari keluarga-keluarga yang baik akan lahir SDM-SDM yang unggul, yang tentunya akan jauh dari terjadinya kekerasan dalam sebuah keluarga.
"Dengan kita mengikuti program ketahanan keluarga yang telah diprogram oleh pemerintah akan menghasilkan 8 fungsi keluarga, di antaranya yang pertama adalah Agama, Sosial Budaya, Cinta Kasih Sayang, Perlindungan, Reproduksi, Sosialisasi Pendidikan, Ekonomi, dan Pembinaan Lingkungan," paparnya.
Melalui program ketahanan keluarga, Pemda Muba berharap anak mendapatkan kenyamanan dan perlindungan orang tua secara maksimal, serta yang paling utama pembentukan program ketahanan keluarga yang menjadi prioritas,” ujarnya.
Dengan keperdulian pemerintah dalam menumbuhkan kesadaran ditengah-tengah masyarakat dengan harapan untuk memperkecil tindakan kekerasan yang terjadi di masyarakat dan lingkungan keluarga.
Tapi tentunya pemerintah sangat mengharapkan dukungan dari para tokoh, kader, pengurus lingkungan, agar hendak dapat terus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan dapat terus mensosialisasikan tentang KDRT, yang dalam undang undang KDRT disebutkan bila setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya KDRT, wajib melakukan upaya mencegah, melakukan perlindungan, memberikan pertolongan dasar dan membantu proses hukum.
Pengertian KDRT adalah pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, seksual, ekonomi / penelantaran rumah tangga termaksud juga ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan yang melawan hukum.
KDRT dapat dicegah dengan bermacam cara yang melalui komitmen dan kesadaran sendiri antara lain dengan meningkatkan keimanan dan ketqwaan diri dan keluarga, menjalin hubungan yang aktif dan harmonis, memahami keadilan dan kesetaraan gender dalam keluarga, meningkatkan pemberdayaan dan perekonomian dalam keluarga, mengendalikan emosi dan amarah, menjauhi narkoba.
Tujuan dari KDRT adalah mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan memelihara keutuhan rumah tangga, mewujudkan keadilan dan kesejaterahan, serta menciptakan rasa aman terhadap perempuan dan anak. Dengan adanya Undang-Undang PKDRT, korban kekerasan mendapatkan hak-haknya dan pelaku mendapat sangsi dan hukuman.
"Untuk itu mulai dari sekarang kita hindari aksi KDRT. Kita mulai dari diri kita, dari yang kecil dan mulai dari sekarang dan seterusnya," paparnya.
Camat Batanghari Leko DRS Yuliarto M.S.i menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, para narasumber, jajaran tiga pilar, tokoh masyarakat, para pengurus lingkungan, para kader PKK, Posyandu dan para pengurus majelis taklim, yang telah hadir dalam kegiatan sosialiasi ini.
" Khusus kepada Pemerintah Kabuoaten Musi Banyuasin yang telah memberikan kepercayaan kepada Kecamatan Batanghari Leko dalam melaksanakan sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mudah mudahan kedepan dapat kita tekan lagi tindakan kekerasan dalam rumah tangga kususnya di wilayah kecamatan batanghari Leko" Tutup Camat. (*)
0 Comments