MUBA,vijaronline.com-- Jum'at sore 25 november 2022 , pengurus FKNASN Muba mendatangi kantor LIPER RI Muba guna menjalin komunikasi menyuarakan suara ketidak adilan yang dialami para tenaga non pendataan,
Dalam hal ini ketua FKNASN Muba sdr Bambang menyampaikan permasalahan yang dialami para tenaga non asn yang tidak dimasukan dalam pendataan akibat dari kebijakan pemerintah Pusat dalam hal ini Menpan Rb, yang mana sesuai dengan surat menpan no 1511 tanggal 22 juli tenaga hornorer yang di biayai atau digaji melalui apbd , diangkat minimal kepala instandi, merupakan tenaga hornorer k2 yg terdata dalam databade bkn, umur minimal 20 tahun maksimal 54 tahun, dan mempunyai masa kerja minimal 1 tahun terhitung 31 des 2021 dapat diikut sertakan dalam pendataan untuk mengikuti seleksi pppk, namun dikarenakan kebijakan yang dikeluarkan oleh menpan rb mengenai nomenklatur jabatan dalam pendataan non asn para tenaga hornorer yang mempunyai jabatan tenaga dasar walaupun mempunyai masa kerja puluhan tahun dicoret dalam pendataan non asn jelas ini sangat merugikan para hornorer dan mereka merasakan ketidak adilan atas kebijakam menpan rb tersebut,
Ketua LIPER RI ARIANTO menanggapi, kita akan bantu menyuarakan ketidak adilan ini..yang mana seharusnya kebijakan yang dibuat harus berdasarkan kemanusiaan serta keadilan agar para tenaga hornorer dimuba bisa semua merasakan pendataan sehingga nantinya akan diangkat menjadi tenaga pppk.
"Kedepan akan menyurati KOMISI 1 DPRD muba menanyakan tindak lanjut hasil dari rdp tanggal 10 oktober 2022 yang menyatakan bahwa BKPSDM Akan memperjuangkan tenaga hornorer yang mempnyai jabatan tenaga dasar untuk di data dlam pendataan, dan menanyakan tindak lanjut keputusan komisi 1 dprd muba yang akan menemui kemenpan rb menanyakan permasalahan ini," pungkasnya. (hend)
0 Comments