PALI, Vijaronline.com-- Pembangunan Jalan di Belakang Puskesmas Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, di duga dikerjaksn asal asalan oleh kontraktornya
Kegiatan Pembangunan Jalan Kabupaten/Kota, Paket Pembangunan Jalan Setapak Kelurahan Talang Ubi Timur yang di kerjakan oleh
CV. DANATHREE JAYA
Nilai Kontrak Rp, 199.542.000,-
No Kontrak : 094/417/KPA 01/PJSKTUT/SPK.PL/DPU/VIII/2022
Tgl Kontrak : 15 Agustus 2022Sumber Dana : APBD KABUPATEN PALI
Ada dugaan Pembangunan Jalan tersebut pengerasan nya asal-asalan yang tidak menggunakan Batu Agregat seperti biasanya,
Entah itu perintah dari kontrak kerja dari Istansi Dinas PUPR PALI atau kecurangan yang di lakukan oleh pihak kontraktornya.
Perihal itu di ketahui saat ada laporan dari masyarakat (SH) yang meminta awak media untuk Mengecek pekerjaan pembangunan Jalan tersebut, yang mana benar apa adanya setelah awak media turun ke lokasi
" AR, warga setempat membenarkan bahwa pengerasan Jalan tersebut memang tidak menggunakan batu agregat hanya menggunakan baru krokos
Menurut pengamat pembangunan Kabupaten PALI' E.S, H.Y, dan N.PS mengatakan bahwa biasanya pembangunan jalan yang ruasnya sudah bisa di lewati oleh kendaraan Roda Empat dalam pengerjaannya harus di perhatikan dalam hal pengerasannya.
Pengerasan pembangunan jalan adalah salah satu kunci utama ketahanan umur dari jalan Itu sendiri, jika tidak di perhatikan dengan cermat atau sengaja di curangi oleh Kontraktor nakal maka akan berakibat fatal yang mana nantinya akan menimbulkan keretakan atau penurunan di sebabkan tanah dasar atau pengerasan kurang padat
ada dugaan pihak ketiga hanya memprioritaskan “Profit Oriented” hingga dalam pelaksanaan Saya kira Melalaikan metoda pelaksanaan maupun persyaratan Teknis yang di isyaratkan, Seperti Base, sub Base, material, maupun Kualitas Beton sendiri, sehingga hasil Pekerjaan berdampak pada kuat beton, usia beton. Bisa dilihat dari gejala awal yaitu aus beton, retak-retak, penurunan jalan akibat muatan gandar kendaraan.
Namun ini pekerjaan yang komplek artinya sinergi Perencaan, Pelaksanaan dan Pengawasan yang di tunjuk oleh stek holder dalam hal ini SKPD terkait (Red. Dinas PUTR Kab. PALI).
Saya duga ketiga element penting ini kurang melakukan koordinasi maupun rekoordinasi yaitu peran dan fungsi Supervisi – Kontraktor dan Dinas Terkait.
Jika pengawasan dan Koordinasi rutin tiap permasalahan maupun perkembangan kegiatan, untuk memenuhi tuntutan persyaratan yang di isyaratkan serta mengacu pada metoda pelaksanaan tentu hasilnya di duga tidak seburuk itu.” ujarnya, saat di konfirmasi awak media
Adapun pernyataan perwakilan dari pihak dinas PUPR PALI saat di konfirmasi oleh pihak media terkait ada tidaknya batu agregat dalam pengerasan pembangunan jalan tersebut, bahwa seharusnya pakai agregat, " Ungkap Viktor.
Adapun konfirmasi ke Kepala Dinas Ristanto dan Sekretaris Dinas Hilmansyah sampai saat berita ini di terbitkan belum ada jawaban.














0 Comments