PALI,Vijaronline.com-- Lagi lagi kontraktor di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan masih saja berulah yang menciderai perjanjian kontrak kerja yang telah di sepakati bersama Stek holder (Red. Dinas PUTR Kab. PALI).
Dengan banyaknya temuan di lapangan pihak kontraktor yang tidak memikirkan keselamatan para pekerjanya yang tidak di berikan
Safety First untuk melindungi keselamatan para pekerjanya.
M.Tsupik H.BS menjelaskan, Padahal sudah jelas di dalam kontrak kerja telah di anggarkan biaya untuk peralatan keselamatan kerja “Safety First” , namun pihak pelaksana (Kontraktor) tidak di melaksanakannya. 17/10/2022.
“Safety First” itu harus benar-benar diterapkan, tidak hanya sebagai slogan saja. Hak untuk Keselamatan itu merupakan hak utama dan mutlak di dalam bekerja. Negara dengan jelas menjamin bahwa keselamatan dalam bekerja itu sangat penting .
Bahkan lebih penting daripada hak untuk beragama. Hal ini dapat dilihat dari urutan pasal dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat 2 yang mengatur hak pekerjaan dan pasal 29 ayat 2 yang mengatur tentang hak beragama.
Pasal 27 ayat 2 berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dari pasal tersebut dapat diartikan bahwa setiap warga negara untuk mendapatkan hidup layak maka si pekerja harus tetap selamat dalam bekerja.
Hal ini menunjukkan bahwa setiap perusahaan harus menjamin keselamatan para pekerja dalam bekerja, baik itu dalam pengadaan alat pelindung diri, pengadaan lingkungan kerja yang aman, dan bahkan pengadaan sosialisasi (penyuluhan) tentang safety. Tuturnya.
Yang jadi pertanyaan dikemanakan Anggaran biaya untuk peralatan keselamatan kerja tersebut, apahkah mungkin biayanya masuk ke kantong pribadi kontraktor atau lari kemana.
Ini sudah jelas jelas pihak pelaksana (Kontraktor) melanggar Undang undang yang telah di tentukan, yang mana artinya pihak Kontraktor dapat kita duga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau telah mencuri uang yang sudah di anggarkan masuk ke kantong pribadinya.
Waduh sangat parah sekali demi meraup keuntungan perihal yang Fatal saja di korupsi
Dan di perpara pihak Dinas PUPR PALI tidak ada reaksi seolah membiarkan. Bahkan bukti yang di dapat di lapangan ada saja para pekerja yang tidak memakai baju, Topi, dan kaos tangan, tutup Taupik
Perihal ini di perkuat dengan pihak PUPR PALI tidak menjawab konfirmasi wartawan terkait temuan pihak kontraktor yang tidak melaksanakan permasalahan keselamatan kerja yang memang hak para pekerja













0 Comments