PRABUMULIH,Vijaronline.com-- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih, adakan kegiatan penyuluhan hukum kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (24/11/2021).
Penyuluhan ini diberikan langsung oleh tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel).
Sesuai dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel Nomor W.6-UM.01.01. Tim Penyuluhan Kemenkumham Sumsel Asnedi, S.H, M.H., Ahmad fuad, M.SI., Soplyan, S.H., M.S dan Rinaldi Wijaya, S.H. melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih.
Kegiatan bertempat di Ruang Kunjungan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih Kelurahan Prabumulih Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, Sekitar pukul 08:00 - 09:30 WIB, yang diikuti beberapa WBP dan pegawai Rutan kelas IIB kota Prabumulih.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) meliputi Narapidana maupun Tahanan yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih.
"Dilaksanakannya Kegiatan Penyuluhan Hukum ini bertujuan untuk memberikan informasi dan konsultasi mengenai hukum secara gratis kepada WBP Rutan Prabumulih yang kurang mampu," ujar Tim Penyuluhan hukum Kemenkumham Sumsel, didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Efan Armen . (07)
0 Comments