PRABUMULIH,vijaronline.com--
Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih melaksanakan pemusnahan Barang Bukti dari perkara Tindak Pidana, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih. Kamis (15/7/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM yang diwakili Sekda, Elman ST, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Topik Gunawan SH MH, Ketua DPRD Surtano SE, Kapolres Prabumulih, Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih David Rosehan, A.Md.I.P., S.H., Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNN AKBP Ridwan SH, dan unsur muspida lainnya.
Pemusnahan barang bukti merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. Barang bukti dimusnahkan diantaranya, berupa daun ganja sebanyak 3 paket dengan seberat 46,45 gram, pil ekstasi seberat 7,2 ½ gram atau sebanyak 17,½ butir, sabu sebanyak 257 paket dengan berat 357, 932 gram, 4 pucuk senpi beserta 5 butir amunisi, serta 5 buah sajam, dan 597 botol minuman keras (miras).
Ini merupakan kegiatan rutin yang dalam perkara, selama Januari 2021-Juni 2021 yang telah inkrah secara hukum melalui Pengadilan Negeri Prabumulih yang dimaksudkan untuk menciptakan kota Prabumulih yang taat dan tertib hukum.
“Secara garis besar terdiri dari dua jenis perkara yaitu sebanyak 62 perkara narkotika, lalu diluar perkara narkotika atau Oharda dan tindak pidana umum lainnya ada sebanyak 16 perkara,” kata Kepala Kejari Prabumulih, Topik Gunawan SH MH, kepada media. Kamis (15/7/2021).
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari sejumlah tindak pidana umum diantaranya kasus perjudian, kasus narkoba, kasus pencurian, serta beberapa minuman keras dan lain sebagainya.
“Jumlah total ratusan barang bukti tersebut berasal dari perkara-perkara yang telah divonis oleh hakim di pengadilan. Dari 78 perkara tersebut, semuanya sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.(*)
0 Comments