Evi Susanti Ketua Cabor Binaraga Prabumulih.
PRABUMULIH,vijaronline.com- Pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Prabumulih periode 2021-2025, yang digelar di hotel Grand Nikita, Rabu (28/7/2021) berujung ricuh.
Kericuhan terjadi ketika Musyawarah Kota (Musorkot), pimpinan sidang oleh Eddy Hermanto menetapan calon Ketua Umum KONI hanya Benny Rizal SH MH yang sah memenuhi persyaratan atau terpilih secara aklamasi.
Dalam Keputusan tersebut juga menuai protes keras dari sebagian Pengurus Cabang Olahraga yang ada di Kota Prabumulih, dan dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Tim Penjaringan Pencalonan.
Tidak hanya itu, mereka juga menilai, panitia sidang Musorkot KONI ini seakan tidak Fair dalam mengambil keputusan, dan juga Tidak mengindahkan Intrupsi dari Pengurus Cabor dan peserta lainnya untuk berpendapat.
“Keputusan yang di ambil oleh pimpinan sidang ini seakan dipaksakan. Bagaimana tidak, kami sebagai pengurus Cabor dan juga bagian dari musyawarah ini tidak bisa lagi memberikan pandangan kami, dan mereka seakan mewajibkan hanya saudara Benny Rizal yang harus jadi ketua KONI, ini kan ada apa?,” ungkap Ketua Cabor Binaraga, Evi Susanti dengan nada keras saat dibincangi beberapa awak media.
Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Prabumulih itu juga menilai, terpilihnya Benny Rizal secara Aklamasi tersebut sudah menciderai aturan yang sudah ada atau yang sudah disepakati antara Panitia Penjaringan Pencalonan dan para Peserta.
“Aturan itu sudah jelas tertulis dalam pedoman dan tata cara penjaringan dan penyaringan calon ketua KONI masa bakti 2021-2025 pada Bab 5 Poin 4, yang berbunyi Tidak Sedang Menduduki Jabatan Struktural di Pemerintahan. Terkecuali mendapatkan dukungan Bulat dari seluruh Cabor,”
“Nah, saat ini kan seluruh Cabor yang ada hanya 42 peserta, sedangkan Saudara Benny hanya mendapatkan 31 dukungan. Artinya, saudara Benny tidak mendapatkan dukungan penuh atau bulat dari seluruh cabor. Kan masih ada 11 cabor lagi yang tidak mendukung dia. Seharusnya panitia juga memutuskan bahwa Saudara Benny juga tidak memenuhi persyaratan,” kata dia seraya menunjukkan Copy panduan menjadi peserta.
Ia juga mengungkapkan, timbulnya kekecewaan dari beberapa pihak tidak hanya dari sisi keputusan panitia Sidang, namun juga di mulai dari proses yang disinyalir sudah menyimpang dari aturan-aturan yang berlaku.
“Intinya gini, Musorkot ini tidak sah dan wajib dilaksanakan ulang, karana di sini sudah jauh menyimpang dari aturan aturan yang berlaku, dan yang jelas Sarat akan kepentingan oknum-oknum yang memiliki kepentingan Pribadi,” tegasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, seharusnya pihak panitia memiliki Opsi lain yang tidak bertentangan dengan aturan-aturan, dan tidak semenah-menah mengotak-atik aturan.
“Opsi lain kan banyak yang tidak bertentangan dengan aturan. Apa salahnya kita di sini enjadi contoh atau acuan yang baik bagi daerah-daerah lain. Bukannya memberikan contoh birokrasi yang bobrok dan Sarat kepentingan seperti sekarang ini,” tukasnya.
Untuk diketahui, Standing Comitte (SC) atau panitia sidang Muorkot KONI masa bakti 2021-2025 memutuskan Benny Rizal SH MH aklamasi terpilih menjadi Ketua Umum KONI 4 tahun kedepan setelah disetujui dominasi Cabang Olahraga (Cabor) mendukungnya.
Penetapan aklamasi Benny Rizal SH MH didasari hasil verifikasi tim penjaringan sebelumnya yang memiliki dukungan 34 cabor, hanya 31 dinyatakan sah. Dan, dianggap mematuhi aturan telah mengantongi dukungan 30 persen cabor.
Sementara itu, Arafik Zamhari SPdI, sebelumnya mengantongi dukungan 14 cabor. Setelah, diverifikasi hanya 7 saja dinyatakan sah dukungannya. Sehingga, tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Kita sebagai SC, hanya menjalankan aturan saja sesuai hasil tim penjaringan. Karena, Benny Rizal memenuhi syarat pencalonan suara 30 persen dukungan. Lalu, Arafik Zamhari tidak memenuhi syarat. Lalu, kita lempar ke pengurus cabor untuk aklamasi. Dan, akhirnya disetujui kita tetapkan Benny Rizal SH MH, sebagai Ketua Umum KONI periode selanjutnya. Keputusan sudah kita ketok palu, dan tidak bisa diganggu gugat,” ujar Ketua SC, Eddy Hermanto kepada awak media, usai Musorkot KONI.
Lanjutnya, kalau pun ada ketidak puasan di sana sini sah-sah saja. Ia mempersilahkan menempuh jalur sebenarnya yaitu organisasi, jangan dipolitikan. “Tidak ada titipan, kita berjalan sebagai mana mestinya,” ujar pensiunan aparatur pemerintah, yang juga Ketua Cabor Tennis Lapangan ini.
Sambungnya, hasil Musorkot KONI ini akan segera disampaikan ke KONI Provinsi untuk selanjutnya diproses sebagaimana hasilnya. “Kita sekarang mengusulkan saja, KONI Provinsi lah menentukan dan menetapkan,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum (Sekum) KONI Provinsi, Suparman Roman mengatakan, dirinya mengikuti Musorkot KONI ini sejak awal. Harapannya, berjan lancar dan tidak ada dinamika. “Tetapi, hal itu terjadi itu merupakan hal biasa dalam organisasi. KONI ini, organisasi olahraga bukan politik. Apalagi, Musorkot KONI mengutamakan musyawarah untuk mufakat,” tegasnya. (/*)
0 Comments