Launching Pajak Online, Pemkot Prabumulih Gandeng Bank Sumsel Babel.


PRABUMULIH,vijaronline.com- Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, MM didampingi Asisten III H. M. Rasyid, S.ag, MM. Pemerintah Kota Prabumulih melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman dan Badan Pendapatan Daerah kota Prabumulih dengan PT Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih tentang Penerimaan Pajak Daerah secara Online. Selasa (29/06/2021)

Acara dihadiri Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Kepala OPD Perkim, Bapeda dan OPD yang terkait berserta undangan. Acara berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Pemerintah Kota Prabumulih.

Pembayaran pajak secara online ini untuk memudahkan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah, terutama dalam 9 jenis pajak yakni Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Bawah Tanah serta Pajak Mineral non Logam dan Batua.

Dengan adanya Sistem Pembayaran Pajak Secara Online tersebut di harapkan dapat mendongkrak Pendapatan Daerah (PAD) serta mempermudah transaksi bagi wajib pajak.

Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Kota Prabumulih Tian K Yamin mengatakan, Selama ini wajib pajak tersebut menyetor secara manual, tanpa terintregasi dengan sistem yang ada di Bapeda. 

"Dengan adanya program secara online seperti ini, wajib pajak dapat bisa langsung ke Bank Sumsel, atau ke ATM serta bisa langsung melalui Internet Banking dan nantinya melalui Qris itu bisa melakukan pembayaran pajak di rumahasing-masing,” kata Tian kepada awak media. Selasa (29/06/2021).

Ia menjelaskan, dengan kemudahan pembayaran pajak seperti tersebut, Diharapkan dapat membuat wajib pajak lebih rajin dan sadar untuk membayar pajak.

“Jadi, orang yang tadinya merasa ribet untuk membayar pajak akhirnya dapat kemudahan. Sehingga kedepan masyarakat lebih rajin mebayar pajak,” terangnya.

Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM memgatakan bahwa Sistem Pembayaran Pajak Secara Online mirakan inofasi yang mang saat ini di nutuhkan, apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini.

“Bahwa untuk menguatkan meningkatkan hasil daerah (PAD) kota Prabumulih dari sektor pajak, pemerintah daerah menggenakan pajak ke sejumlah sektor usaha terdiri dari 9 pajak,” ucap Ridho.

Wali kota juga menerangkan, bahwa pemungutan pajak bukan berasal dari hasil pendapatan penjual (usaha). Artinya pendapatanya tidak berkurang.

“Melainkan yang kita kenakan pajak itu orang yang berbelanja bukan pajak penghasilan,” jelasnya..


Post a Comment

0 Comments