Bobby dan Chalik diduga pengedar narkoba jenis ganja seberat 4500 gram dan sabu seberat 2,15 gram.
Penangkapan dua orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu dilakukan di dua tempat yang berbeda, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih, berhasil mengamankan dua pelaku diduga bandar. Selasa (18/2/2020)
Barang bukti yang diamankan dari dua pengedar ini narkotika jenis ganja kering seberat 4500 gram dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,15 gram.
Pelaku yang ditangkap membawa ganja kering yakni Chalik (66), warga Jalan Perwira Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat. Chalik ditangkap di Jalan Perwira No 26 RT 05 RW 05 Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat. Sedangkan Bobby Sandi (25), warga Jalan Tugu Kecil Kelurahan Prabumulih Timur membawa sabu-sabu. Ia ditangkap polisi di Perumnas Gunung Ibul 1.
Informasi yang dihimpun, penangkapan keduanya berawal dari Satres Narkoba Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa rumah Chalik dijadikan gudang tempat penyimpanan ganja kering. Lalu beberapa anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
Tim opsnal melakukan pengamanan sekira jam 02.00 WIB terhadap Chalik. Kemudian tim opsnal didampingi satpam Puskesmas Barat melakukan penggeledahan di dalam rumah. Petugas terkejut saat menemukan 4 paket besar daun ganja kering yang dibungkus lakban coklat. Chalik pun beserta barang bukti digelandang ke Polres Prabumulih.
Berselang beberapa menit, tim opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali mendapatkan informasi ada seorang bandar sabu yang akan bertransaksi dengan pembelinya. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi yang di maksud. Dan benar pada jam 03.00 WIB tim opsnal Satres Narkoba mengamankan seorang laki laki sedang berjalan kaki yang gerak geriknya mencurigakan. Lalu petugas disaksikan oleh RT melakukan penggeledahan di rumah Bobby. Dan ditemukan 11 paket klip bening barang narkoba jenis sabu sabu yang di balut dengan tissue. Bobby pun beserta barang bukti digelandang ke Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH mengatakan, kedua pelaku sudah masuk dalam target operasi pihaknya karena kerap mengedarkan ganja dan sabu-sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni ganja kering seberat 4500 gram dan sabu-sabu seberet 2,15 gram.
“Keduanya masih kita periksa secara intensif untuk mengetahui asal dari mana kedua barang tersebut. Untuk pelaku ganja kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku pengedar sabu kita kenakan Pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 5-10 tahun penjara,” ungkapnya.(07).
 












 
 
 
 
 
 


0 Comments