Graha Dwi purwana (30) Pelaku penggelapan sepeda motor.
PRABUMULIH,vijaronlin.com- Pelaku penggelapan sepeda motor yang diketahui bernama Graha Dwi Purwana (30 tahun), warga jalan Madang, Kelurhan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih utara Kota Prabumulih, Berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin AKP Mursal Mahdi SE.MM.
Pelaku diamankan, Senin (8/4/19) sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan pelawi kelurahan mutang tapus kecamatan prabumulih utara, kota prabumulih. pelaku melakukan penggelapan sepeda motor milik M Rifky Haikal (22).
Sementra, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH,mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang bekerja di jalan Pelawi Kelurhan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Menerima Informasi tersebut,Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat kemudian langsung menuju ke lokasi dan berrhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk S.I.K.MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi SE.MM,membenarkan penangkapan Graha Dwi Purwana (30 tahun).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang diterima pihaknya dengan nomor laporan kepolisian LP/B/55/IX/2018/Sek PBM Barat/Res Prabumulih, Senin (1/9/2018) .
“Kepada pelaku kita jerat dengan pasat 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman lebih kurang 4 tahun penjara,”terangnya.
0 Comments