Curi Motor Iwan Dihadiahi Dua Timah Panas.


Tersangka Iwan Mulyadi (35) warga Dusun II Mendalu, Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

PRABUMULIH,vijaronline.com- Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, Pimpinan AKP Murshal Mahdi, SE, MM Polsek Prabumulih Barat, brehasil meringkus seorang pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) Senin (1/4/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka Iwan Mulyadi (35) warga Dusun II Mendalu, Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap  berdasarkan laporan korbannya yaitu Maryedi.

Ketika itu korban yang mengalami kehilangan sebuah sepeda motor miliknya di Jalan Alipatan atau tepatnya di samping TK Palm kids, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada November 2017 lalu.

Pelaku sendiri ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat pimpinan Kanit Reskrim Ipda Darmawan, SH, Senin, (1/4/2019) sekitar pukul 14.00 WIB di Gang Rambang Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.

Saat hendak ditangkap pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri, bahkan petugas yang melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali tidak dihiraukan oleh pelaku, sehingga membuat petugas terpaksa melakukan tindakan tegas serta terukur dengan menembak kaki pelaku sebanyak dua kali.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawatan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sebuah Motor Yamaha Vega Hitam dan satu buah Kunci Letter T.

Kapolres Prabumulih,  AKBP Tito Hutauruk, SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi, SE, MM membenarkan penangkapan pelaku curanmor. "Kini pelaku masih menjalani proses penyidikan Atas tindakannya, pelaku terancan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan," ungkap kapolsek.

Dikatakan kapolsek, akibat pelaku melawan ketika mau ditangkap akhirnya dilumpuhkan di kakinya sebanyak dua lobang.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dalam pengembangan,” tutupnya.(Red)


Post a Comment

0 Comments