Pelaku Yudha Berserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam.
PRABUMULIH,vijaronline.com-
Anggota Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur, Berhasil meringkus seorang pemuda yang terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Anggota Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur, Berhasil meringkus seorang pemuda yang terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Pelaku yaitu Yudha Pratama Ramadhoni (24), Jalan Kerinci, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Ia diringkus pada Kamis malam (21/02) sekitar pukul 23.35 wib saat sedang nongkrong di sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Mangga Besar.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi BG 3353 CT. Hingga berita ini diterbutkan, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Asril (57) warga Jalan Kapten Duhak, Kelurahan Wonosari Kecamatan, Prabumulih Utara.
Dalam laporan dengan nomor LP/B-45/II/2019 /Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Senin,11 Febuari 2019, korban menjelaskan penggelapan sepeda motor tersebut terjadi berawal saat pelaku mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor miliknya. Dengan alasan untuk melihat temannya, korban pun akhirnya meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku.
Akan tetapi sepeda motor milik korban tersebut tidak dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
Lebih lanjut Kapolsek menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor tersebut digadaikan ke pada seorang penadah di wilayah Kabupaten Pali, ada dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Keduanya masih dalam kejaran petugas,"terangnya.
0 Comments