Vijaronline.com-Prabumulih-Team Pemberantasan BNNK Prabumulih meringkus S.A bandar narkoba jenis sabu petugas mendapatkan informasi bahwa rumah di jalan Kopral A. Wahab Kel. Mutang Tapus samping TPUI Kuburan Taman Baka Nusantara prabumuliah utara, pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 sekitar pukul 21.00 Wlb.
Awal dari penangkapan tersebut adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.setelah mendapatkan informasi tersebut team pemberantasan Iangsung melakukan pengintaian terhadap rumah yang terletak disamping TPUI kuburan yang terletak di jalan Kopral A. Wahab Kel. Mutang Tapus, selanjutnya dilakukan pengintaian sekitar jam 22.00 Wib datanglah sebuah motor Yamaha Aerox yang Iangsung diparkir tidak terlalu jauh dari rumah tersebut yang dikendarai seorang laki-laki dan Iaki laki tersebut Iangsung menuju kearah rumah yang dimaksud. tanpa membuang waktu lama team pemberantasan Iangsung melakukan penggerebakan atau upaya penangkapan terhadap S.A.
Setelah berhasil diamankan. temyata laki-Iaki tersebut mengaku bemama S.A BIN Y yang selanjutnya team pemberantasan Iangsung memanggil aparat pemerintah setempat RT setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku didapatlah barang bukti yang diduga narkotika sabu-sabu didalam jok/bagasi sepeda motor Yamaha Aerox sebanyak 16 (enam belas) paket Narkotika dengan berat Brutto 2.99 gram yang disimpan didalam tempat bekas minyak rambut Gatsby wama biru. Yang selanjutnya tersangka dan barang bukti Iangsung dibawa kekantor untuk dilakukan penyidikan lebih Ianjut.
Barang bukti yang di sita dari tersangka berupa 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 2,99 gram yang siap edar didalam bekas minyak rambut merk Gatsby wama biru Uang sebanyak Rp. 1.500.000.(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan transaksi narkotika dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox wama merah tanpa plat ,1 (satu) buah handphone merk Prince wama hijau beserta sim card.
Pelaku S.A dapat dikenakan ancaman hukuman pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal Pasal 112 sesuai Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku dapat diancam hukuman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara,”Ujar Ibnu kepala BNNK prabumulih.
Pelaku S. A memberikan keterangan mengaku bahwa dirinya baru satu bulan menjalankan bisnis haram (narkotika jenis sabu), barang haramtersebut di dapatkan dari Kabupaten PALI "ungkapnya.(07)














0 Comments