H. Aden Tamrin Serahkan Sertifikat Hibah Lahan untuk Pengembangan Masjid Ann Azhar




PRABUMULIH,Vijaronline.com – Penantian panjang selama hampir dua tahun dalam proses pengurusan administrasi akhirnya membuahkan hasil. Sertifikat hibah lahan Masjid Ann Azhar yang berada di Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, resmi diserahkan kepada pihak pengurus masjid.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh pewakaf, H. Aden Tamrin, kepada Ketua Masjid Ann Azhar, Erwin Ramuska. Prosesi tersebut turut disaksikan Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Sindur, Ari Riyatnak, para jemaah, serta masyarakat setempat di lingkungan Masjid Ann Azhar.

Dalam kesempatan itu, H. Aden Tamrin mengungkapkan bahwa proses penyelesaian dokumen hibah membutuhkan waktu yang cukup lama. Setelah melewati berbagai tahapan administrasi selama hampir dua tahun, sertifikat tanah tersebut akhirnya berhasil diterbitkan dan diserahkan kepada pengurus masjid.

“Dua tahun urusannya. Baru minggu ini selesai,” ujarnya.

Ia menerangkan, tanah dengan luas mencapai 3.402 meter persegi tersebut merupakan hibah dari almarhum ayahnya, H. Anang Azhar. Sejak awal, lahan itu memang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah serta mendukung pengembangan kegiatan keagamaan masyarakat.

Menurut Aden, penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk penyelesaian amanah keluarga agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal pemberiannya. Ia juga berharap tanah hibah itu bisa menjadi aset penting bagi pengembangan Masjid Ann Azhar, termasuk apabila suatu saat diperlukan perluasan bangunan masjid.

“Ini sesuai amanat almarhum ayah kami, H. Anang Azhar. Lahan ini dihibahkan untuk kepentingan ibadah. Mudah-mudahan ke depan bisa dimanfaatkan untuk perluasan masjid jika diperlukan. Luasnya mencapai 3.402 meter persegi dan membentang hingga ke ujung jalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aden menyebutkan bahwa dengan diserahkannya sertifikat tersebut, pihak keluarga selaku ahli waris telah menuntaskan tanggung jawab dalam proses hibah tanah kepada pengurus masjid.

Ia pun mengajak seluruh jemaah dan warga sekitar untuk bersama-sama menjaga keberadaan Masjid Ann Azhar serta meningkatkan berbagai kegiatan yang dapat memakmurkan rumah ibadah tersebut.

Menurutnya, lahan yang telah dihibahkan bukan sekadar aset untuk kepentingan masjid, melainkan juga memiliki potensi sebagai sarana pendukung kegiatan keagamaan dan aktivitas sosial masyarakat.

“Dengan diserahkannya sertifikat hibah ini, tugas kami sebagai ahli waris sudah selesai. Selanjutnya, mari kita bersama-sama menjaga dan memakmurkan masjid ini. Berbagai kegiatan keagamaan juga dapat terus dikembangkan di sini,” pungkasnya.

Post a Comment

0 Comments