Ungkap 94 Perkara, Polres Prabumulih Tangani Kasus Curas, Senpi hingga Narkotika

 



PRABUMULIH, Vijaronline.com- Polres Prabumulih berhasil mengungkap sejumlah perkara tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Dari total 94 perkara yang ditangani, sebanyak 76 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sedangkan 18 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Prabumulih AKBP GUNARTO, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil dalam kegiatan rilis perkara yang digelar di Mako Polres Prabumulih. Senin (21/9/2026).

Kapolres menjelaskan, perkara yang dirilis kepada masyarakat terdiri atas tindak pidana konvensional dan transnasional yang bersentuhan langsung dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk sejumlah perkara penyalahgunaan narkotika.

Dari 18 perkara yang masih dalam proses penyidikan, tercatat 7 perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 11 tersangka, 1 perkara pencurian biasa dengan 1 tersangka, 1 perkara kepemilikan senjata api dengan 1 tersangka, serta 9 perkara penyalahgunaan narkotika dengan 10 tersangka," ungkapnya.

Sejumlah perkara konvensional berhasil diungkap jajaran Polres Prabumulih. Salah satunya terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara, dengan tersangka berinisial SW. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar terpal dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus berikutnya terjadi di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, dengan tersangka IG. Polisi mengamankan satu buah palu bergagang hitam dan satu buah obeng bergagang merah.

Perkara ketiga terjadi di kawasan Jalan Simpang Lima, Talang Timbar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, dengan tersangka berinisial Z. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah gagang gergaji besi.

Sementara itu, perkara pencurian biasa terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, dengan tersangka MP. Tersangka diketahui merupakan seorang residivis. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya KTP dan kartu keluarga.

Kasus lainnya terjadi di Jalan Bougenvil, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, dengan tersangka SKP dan UJ. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, perkara yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, melibatkan tiga tersangka, yakni HD, PA dan RI. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit outdoor AC, satu buah obeng dan sebuah tas.

Selain perkara tersebut, polisi juga mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan yang terjadi di wilayah RT 03/RW 06, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, dengan tersangka berinisial RU.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu buah tas parasut, satu buah tutup kepala dan satu kantong plastik warna biru.

Selain perkara konvensional, jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih juga mengungkap sembilan perkara penyalahgunaan narkotika dengan total 10 tersangka.

Perkara pertama terjadi di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, dengan tersangka berinisial ST. Polisi mengamankan barang bukti narkotika dengan berat bruto keseluruhan 4,9 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Perkara kedua terjadi di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, dengan tersangka GAM. Dari perkara tersebut, polisi mengamankan ganja seberat 1 kilogram, satu unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus ketiga terjadi di Jalan Prabumulih-Baturaja, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Timur, dengan tersangka HB. Polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 10,5 gram.

Selanjutnya, perkara penyalahgunaan narkotika terjadi di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Timur, dengan tersangka FA. Dari tangan tersangka diamankan 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,36 gram.

Perkara lainnya terjadi di tempat hiburan malam, yakni Diskotik Platinum, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat.

Dalam perkara tersebut, terdapat dua tersangka, yakni CP dan NA. Polisi mengamankan 7 butir ekstasi, terdiri atas satu butir ekstasi berwarna pink dan enam butir ekstasi lainnya, dengan berat bruto keseluruhan 3,27 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus berikutnya terjadi di Jalan Perwira, Kecamatan Prabumulih Barat, dengan tersangka RA. Polisi mengamankan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram.

Dua perkara lainnya masing-masing terjadi di kawasan Jalan Tanggamus, Prabumulih Timur, dan Kelurahan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Timur. Dari kedua perkara tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 2 gram dan 1,4 gram.

Sementara perkara terakhir terjadi di Turan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, dengan tersangka berinisial RU. Polisi mengamankan narkotika jenis ganja dengan total berat 28,2 gram, yang dikemas dalam delapan paket.

Pengungkapan berbagai perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Prabumulih dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak berbagai bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu rasa aman warga.

Polres Prabumulih menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menyelesaikan proses penyidikan terhadap perkara yang hingga kini masih berjalan.

Melalui pengungkapan sejumlah perkara tersebut, jajaran Polres Prabumulih menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta memberantas tindak pidana konvensional maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Post a Comment

0 Comments