PRABUMULIH,Vijaronline.com– Polres Prabumulih melalui Satreskrim dan Polsek Cambai bergerak cepat menangani insiden seorang penjaga rel kereta api yang terserempet Kereta Api (KA) Babaranjang di wilayah perlintasan Cambai–Muara Sungai, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam kejadian tersebut, korban diketahui bernama TAPMIDI BIN HASAN, 40 tahun, laki-laki, pekerjaan Linmas Muara Sungai (Pam Swakarsa), warga Dusun V, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, saat kejadian korban sedang berjaga di sekitar perlintasan kereta api dan mengatur warga yang hendak melintas. Pada saat bersamaan, KA Babaranjang yang melintas dari arah Prabumulih menuju Palembang berada di sekitar lokasi.
Korban kemudian terserempet rangkaian kereta api dan terpental sekitar 25 meter. Korban masih dalam kondisi sadar setelah kejadian dan selanjutnya segera dievakuasi ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, setelah mendapatkan penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis RSUD Kota Prabumulih.
Kereta api yang terlibat diketahui KA 3128 (Barapati) dengan masinis YAFIZ dan asisten masinis FAKI, yang melintas pada jalur hilir Prabumulih (PBM)–Lembak (LEB), tepatnya di sekitar KM 328+8/9.
Polisi Pastikan Penanganan Sesuai SOP
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek Cambai bersama Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan langkah-langkah penanganan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Petugas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP), memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan saksi, melakukan koordinasi dengan pihak keluarga serta membantu proses evakuasi korban ke RSUD Kota Prabumulih.
Selain itu, Unit Identifikasi (INAFIS) Satreskrim Polres Prabumulih turut melakukan pemeriksaan dan identifikasi di TKP sesuai prosedur guna mendukung proses penyelidikan.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa setiap kejadian yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.
“Personel telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai SOP, mulai dari mendatangi dan mengamankan TKP, melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan keterangan saksi, hingga melibatkan Unit Identifikasi untuk mendukung proses penyelidikan. Kami memastikan seluruh rangkaian penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.
Sementara itu, Kapolsek Cambai Polres Prabumulih IPTU Haryoni Amin, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi kejadian, personel segera menuju lokasi untuk memastikan keamanan TKP dan melakukan tindakan awal.
“Personel Polsek Cambai segera mendatangi lokasi setelah menerima informasi. Kami melakukan pengamanan TKP, memasang police line, mencatat keterangan saksi dan membantu proses evakuasi korban ke RSUD Kota Prabumulih. Seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas IPTU Haryoni Amin, S.H.
Dalam penanganan kejadian tersebut, kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi guna memperoleh gambaran secara utuh mengenai rangkaian peristiwa.
Dari pemeriksaan sementara tim medis RSUD Kota Prabumulih, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya cedera pada bagian kepala, pendarahan pada bagian telinga, mulut dan hidung, luka lecet pada bagian depan dan belakang tubuh serta luka robek pada kedua kaki.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, Pihak Keluarga korban membuat Pernyataan Tidak dilakukan Autopsi selanjutnya Jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan ketika berada di sekitar jalur dan perlintasan kereta api.
Masyarakat juga diminta tidak berada terlalu dekat dengan jalur rel ketika kereta api akan melintas serta selalu memastikan kondisi aman sebelum melakukan aktivitas di sekitar perlintasan.(*)











0 Comments