PRABUMULIH,Vijaronline.com--Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika, Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026 di kawasan Jalan Bukit Lebar Purwodadi RT 01 RW 04, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/25/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tanggal 14 Mei 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pesta narkoba di salah satu lahan kebun di wilayah Kelurahan Muara Dua Barat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan sekitar.
Sekira pukul 14.30 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP MUHAMMAD ARAFAH, S.H bersama personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan penindakan. Setibanya di lokasi, petugas yang turut dibantu warga setempat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial JN dan SF.
Penangkapan tersebut juga disaksikan Ketua RT serta warga sekitar guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan humanis. Setelah dilakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,17 gram yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam merk CK. Selain itu turut diamankan seperangkat alat hisap sabu, dua lembar plastik klip bening kosong sisa pakai, satu buah dompet warna hitam, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan digunakan untuk pesta narkoba. Namun sebelum sempat digunakan, petugas lebih dahulu melakukan penangkapan. Sementara satu bilah senjata tajam jenis pisau diakui milik salah satu pelaku berinisial JN.
Saat ini kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait asal usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP MUHAMMAD ARAFAH, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian. Peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKP MUHAMMAD ARAFAH, S.H.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan penegakan hukum yang dilakukan Satresnarkoba tidak hanya berorientasi pada tindakan represif, namun juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba serta segera melaporkan apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas melalui Layanan Cepat Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.(*)










0 Comments