Residivis AS Tak Kapok, Kembali Ditangkap Usai Curi Burung Murai Senilai Rp7 Juta



PRABUMULIH,Vijaronline.com--Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cambai. 

Seorang pelaku berinisial AS (33), diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih setelah melalui proses penyelidikan berbasis rekaman CCTV.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / B / 110 / IV / 2026 / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL yang dibuat oleh korban, Suhendi (42), seorang wiraswasta warga Jalan Mawar Dusun VI Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, sekitar pukul 02.20 WIB. Namun, korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 05.30 WIB sepulang dari pasar. Saat itu, korban mendapati dua ekor burung Murai Batu miliknya telah hilang dari tempatnya.

Tidak hanya itu, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban juga kehilangan satu pasang sepatu fashion berwarna putih serta satu buah sarung sangkar burung warna biru bertuliskan “Nanjung Premium 105”. Total kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp7 juta.

Merasa dirugikan, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di rumahnya. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas aksi pelaku saat melakukan pencurian. Berdasarkan bukti visual tersebut, pihak kepolisian segera melakukan identifikasi terhadap pelaku.

Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih bergerak cepat menindaklanjuti hasil identifikasi. Pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.M. langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pasang sepatu warna putih milik korban, satu buah sarung sangkar burung warna biru bertuliskan “Nanjung Premium 105”, serta satu celana panjang jeans hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, rekaman CCTV juga turut diamankan sebagai alat bukti utama.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari Tim Tekab. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Polres Prabumulih juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, khususnya melalui penyediaan rekaman CCTV yang menjadi kunci utama dalam proses identifikasi pelaku. Upaya ini menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(*)


Post a Comment

0 Comments