PRABUMULIH,Vijaronline.com--Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu beranak tiga berinisial IS kini menjadi sorotan publik dan memantik empati luas dari masyarakat. Dukungan terus mengalir, mulai dari ketua yayasan sosial, para tetangga, hingga sejumlah organisasi perempuan yang menyatakan siap mengawal kasus tersebut agar IS memperoleh keadilan dan haknya sebagai istri sah.
Warga sekitar tempat tinggal IS bahkan secara terbuka menyatakan siap turun melakukan aksi apabila IS justru sampai terjerat persoalan hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh seorang wanita yang disebut sebagai istri siri dari ZY, suami IS.
“Kami akan melakukan aksi jika IS sampai terjerat hukum. Ini tidak adil, dia yang menderita, dia pula yang dilaporkan. Kan aneh,” ujar salah satu ketua RT sekaligus tetangga dekat IS.
Menurut warga, selama ini IS dikenal sebagai sosok ibu rumah tangga yang berjuang membesarkan ketiga anaknya di tengah persoalan rumah tangga yang berat.
Mereka menilai IS lebih layak mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru tekanan tambahan yang memperburuk kondisi psikisnya.
Perkembangan terbaru, sejumlah organisasi perempuan dan lembaga sosial juga mulai menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan, baik secara hukum maupun dukungan moril, agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Mereka menegaskan bahwa korban dugaan KDRT harus mendapatkan perlindungan maksimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, disebutkan bahwa setiap korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, maupun pihak lainnya.
Pada Pasal 10 dijelaskan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan, pelayanan kesehatan, penanganan secara khusus, pendampingan hukum, serta bimbingan rohani.
Sementara itu, Pasal 44 UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, ancaman hukuman dapat lebih berat.
IS sendiri, saat diwawancarai media ini, tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan harapannya kepada pemerintah daerah dan para pemangku kebijakan di Kota Prabumulih. Dengan suara bergetar, ia meminta bantuan dan perlindungan agar dirinya serta anak-anaknya bisa mendapatkan keadilan.
“Tolong saya pak, bu… saya tidak punya siapa-siapa selain masyarakat yang mau membantu saya. Untuk Bapak Wali Kota Cak Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, dan terutama Ketua DPRD Prabumulih Bapak Deni Victoria, saya mohon uluran tangannya,” harap IS sambil menahan tangis.
Kesaksian Warga Perkuat Dugaan Penderitaan IS
Para tetangga IS berkumpul dan menyampaikan pernyataan yang mengejutkan terkait kehidupan rumah tangga IS dengan suaminya, ZY.
Warga yang selama ini tinggal berdekatan mengaku menjadi saksi bagaimana perjuangan seorang ibu tiga anak itu menghadapi kerasnya persoalan rumah tangga yang dialaminya.
Di mata warga, IS dikenal sebagai sosok perempuan yang baik, ramah, sederhana, dan tidak pernah membeda-bedakan dalam membantu sesama. Ia disebut sebagai pribadi yang ringan tangan, selalu hadir ketika tetangga membutuhkan bantuan, serta tetap tegar meski menghadapi tekanan berat dalam rumah tangganya.
“IS itu yang kami kenal sangat baik dengan tetangga, tidak pandang bulu membantu warga. Tapi perlakuan suaminya sangat tidak manusiawi. Dia pernah diusir dari rumah, pakaiannya dibuang ke parit, bahkan pernah diludahi oleh suaminya sendiri. Padahal rezeki ZY bisa meningkat juga ada jasa IS yang selama ini mendampingi dari nol,” ungkap (RT) warga setempat, yang langsung dibenarkan oleh ibu-ibu lainnya yang turut hadir.
Warga menilai, selama ini IS adalah sosok istri yang setia mendampingi ZY sejak masa sulit. Mereka mengetahui bagaimana IS ikut berjuang dari saat kondisi ekonomi keluarga masih serba kekurangan hingga usaha suaminya mulai berkembang.
Namun ironisnya, ketika kondisi ekonomi membaik, justru IS yang disebut mulai disingkirkan.
Demi menghidupi ketiga anaknya, IS bahkan rela bekerja serabutan, termasuk mengantar barang dengan upah seadanya. Baginya, yang terpenting adalah anak-anaknya tetap bisa makan dan bersekolah meski dirinya harus menahan lelah dan kesedihan seorang diri.
“Dia sering bilang, yang penting anak-anak bisa makan. Itu saja harapan IS. Dia tidak pernah menuntut macam-macam,” ujar salah satu tetangga dengan nada haru.
Sementara itu, menurut warga, ZY justru disebut lebih memanjakan istri barunya dengan memberikan berbagai barang mewah dan perhatian berlebih, sementara IS sebagai istri sah justru terabaikan dan harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya.
“Dulu mereka hidup biasa saja. IS yang ikut susah bersama. Sekarang setelah berduit, ZY malah mencampakkan IS dan merendahkannya. Bahkan kadang IS sampai numpang tidur di rumah tetangga karena tidak punya tempat yang layak untuk beristirahat,” tambah RT.
Kesaksian warga ini semakin memperkuat simpati masyarakat terhadap IS. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara utuh dan tidak hanya berfokus pada laporan yang berkembang, tetapi juga pada penderitaan yang telah lama dialami seorang ibu yang berjuang mempertahankan haknya sebagai istri sah dan masa depan ketiga anaknya.
Saat ini IS telah dilaporkan oleh pihak suaminya ZY ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan ini secara objektif, berpihak pada korban, dan tidak membiarkan perempuan yang diduga menjadi korban KDRT berjuang sendirian menghadapi tekanan hukum maupun sosial. (Rill)









0 Comments