Apa saja syarat Pembentukan Syarikat Pekerja ? Ini dia syaratnya ;

 



SEKAYU,Vijaronline.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin secara konsisten mengawal terciptanya iklim kerja yang kondusif antara pekerja dan pengusaha. Salah satu pilar utamanya adalah melalui penguatan legalitas organisasi pekerja di tingkat perusahaan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menyatakan bahwa keberadaan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di tingkat perusahaan merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

"Sesuai dengan Visi dan Misi Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen dengan semangat  Muba Maju Lebih Cepat kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja memiliki wadah aspirasi yang sah dan diakui negara. Pembentukan atau pembenahan struktur serikat bukan untuk memicu konflik, melainkan untuk membangun dialog yang konstruktif demi kesejahteraan bersama dan produktivitas perusahaan," ujar Herryandi Sinulingga. Senin (6/4) 

Ia juga menekankan bahwa perusahaan tidak perlu khawatir dengan adanya serikat, karena fungsi utamanya adalah sebagai penyeimbang dan mitra dalam perundingan kerja bersama.

Sementara itu Secara lebih detail, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Muba, Faezal Pratama , menjelaskan bahwa mekanisme penyempurnaan syarat pembentukan Unit Kerja SPSI yang harus dipatuhi berdasarkan **UU No. 21 Tahun 2000.

"Legalitas adalah harga mati. Kami di Bidang HI siap memberikan asistensi agar proses pembentukan atau pembetulan kepengurusan berjalan mulus tanpa hambatan teknis, sesuai instruksi Kadisnakertrans Muba bahwa setiap proses adminitrasi wajib kami memberikan pelayanan sesuai SOP yang telah ditetapkan  " tegas Faezal.


Adapun syarat dan langkah-langkah yang harus dipenuhi meliputi:

 1. Ambang Batas Keanggotaan: Sesuai Pasal 5 ayat (2) UU No. 21/2000, serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di satu perusahaan.

 2. Asas Organisasi: Pembentukan wajib bersifat Bebas & Demokratis  (tanpa tekanan), Mandiri  (tidak dikendalikan manajemen), serta Terbuka bagi seluruh pekerja.

 3. Dokumen Administrasi Mutlak: Untuk mendapatkan Nomor Bukti Pencatatan, pengurus harus menyerahkan:

   * Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

   * Daftar Nama Pembentuk/Pendiri.

   * Susunan Pengurus lengkap (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dsb).

   * Berita Acara Pembentukan/Musyawarah.

   * Daftar Nama Anggota yang dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). 

 4. Prosedur Pencatatan: Setelah berkas lengkap diterima, Disnakertrans akan mengeluarkan nomor bukti pencatatan dalam waktu maksimal  21 hari kerja . Selanjutnya, pengurus wajib memberitahukan keberadaan mereka secara tertulis kepada manajemen perusahaan.

 5. Perlindungan Hukum: Faezal mengingatkan adanya aturan “Anti Union Busting”   (Pasal 28 UU No. 21/2000). Pengusaha dilarang menghalangi kegiatan serikat dengan cara mem-PHK, mutasi, mengurangi upah, atau intimidasi kepada pengurus dan anggota.

"Jika ada perubahan pengurus atau 'pembetulan' di internal SPSI yang sudah ada, mekanismenya harus melalui  Musyawarah Unit Kerja (Musnik)  sesuai AD/ART mereka, lalu hasilnya segera dilaporkan kepada kami untuk pemutakhiran data," tambah Faezal.

Melalui sosialisasi ini, Disnakertrans Muba berharap seluruh perusahaan di wilayah Musi Banyuasin dapat mengimplementasikan aturan ini dengan baik, sehingga tercipta ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha yang optimal.

Untuk berkonsultasi dapat menghubungi hotline kami Disnakertrans  Muba HP/WA : +62 813-6690-0084

Diterbitkan oleh: 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin

Jl. Kolonel Wahid Udin, Sekayu.

Post a Comment

0 Comments