PRABUMULIH,Vijaronline.com– Jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 KUHPidana serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal Minggu, 22 Februari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Aksi para pelaku sempat meresahkan warga karena dilakukan secara konvoi menggunakan sepeda motor sambil mengayun-ayunkan senjata tajam di jalan umum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku merupakan sekelompok remaja berusia antara 14 hingga 19 tahun, masing-masing berinisial NO (14), AR (14), RO (15), AI (19), ARF (16), ZA (16), dan RAF (16). Seluruhnya diketahui masih berstatus pelajar maupun mahasiswa dan berasal dari sejumlah wilayah di Kota Prabumulih.
Kronologis kejadian bermula saat para remaja tersebut melakukan konvoi dini hari dengan membawa dan mengayunkan senjata tajam. Aksi itu terekam video dan beredar luas di media sosial sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti video viral dari akun Instagram, pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan sejumlah remaja yang ada dalam video tersebut.
Atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H., bersama tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan ARF di sebuah tempat cucian mobil di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, bersama ZA. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya.
# Baca Juga : Pol PP Prabumulih Tertibkan PKL di Pasar Subuh Eks Polsek Timur
Petugas kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit panjang/celurit berwarna merah sepanjang kurang lebih 1,2 meter, satu bilah sabit panjang bergagang hitam sepanjang kurang lebih 1,5 meter, serta satu bilah parang berwarna hitam sepanjang kurang lebih 40 sentimeter yang disimpan di rumah salah satu pelaku.
Selanjutnya, polisi kembali melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya, yakni RO, AR, NO, dan AI. Seluruhnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya saat berada di luar rumah pada malam hari.
“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah kenakalan remaja. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar para remaja tidak terlibat dalam perbuatan melanggar hukum yang dapat merusak masa depan mereka,” tegas Kapolsek.













0 Comments