Gelapkan 3 Unit Mobil, Warga Gaung Telang Ditangkap Sat Reskrim Polres Prabumulih



PRABUMULIH,Vijaronline.com Spesialis penggelapan mobil dengan modus berpura-pura menyewa atau membeli kendaraan, akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih.

Diketahui, pelaku tersebut bernama Renza Nova Irawan (38), warga Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Pelaku telah lama buron usai terlibat tiga kasus penggelapan mobil yang merugikan korban hingga lebih dari Rp 283 juta.

Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menyewa atau melakukan test drive mobil korban, lalu membawa kabur kendaraan tersebut tanpa kabar. Adapun tiga mobil yang digelapkan yaitu 1 unit Daihatsu Alya BG-1937-ZM (putih), 1 unit Honda Brio BG-1796-CP (hitam) dan 1 unit Toyota Agya BG-1025-IY

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih akhirnya berhasil membekuk pelaku di sebuah rumah makan di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. bersama Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR. Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi sewa maupun jual beli mobil agar tidak menjadi korban penipuan atau penggelapan serupa.(*)

Post a Comment

0 Comments