Dua Pelaku Diamankan Polisi, Usai Curi HP di Warung Kopi


PRABUMULIH,Vijaronline.com, 12 September 2025 - Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 19 Juni 2025 di JL. Jendral Sudirman Kel.Cambai kec.Cambai Kota Prabumulih. Pelaku tindak pidana tersebut adalah Tuta Heryanto (42 tahun) dan Angga Erik Saputra (29 tahun).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 215 / VI / 2025 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, korban bernama Tongki Darius (28 tahun) mengalami kehilangan handphone Merk Vivo Y29 Warna coklat saat beristirahat di warung kopi dekat RM Siang malam Prabumulih. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 2.700.000,-.

"Tim Tekab Prabu di bawah pimpinan KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP TIYAN TALINGGA,S.T.,M.T. berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jl Jendral sudirman Kel.Mangga besar Kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih," kata AKP TIYAN TALINGGA.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah kotak handphone Merk Vivo Y29. Pelaku saat ini diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana," kata AKP TIYAN TALINGGA.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang-barang berharga mereka untuk mencegah tindak pidana pencurian.

"Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan," kata AKP TIYAN TALINGGA.

Dengan demikian, Polres Prabumulih menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah Prabumulih. (*)




Post a Comment

0 Comments