PRABUMULIH,Vijaronline.com- Pengedar narkoba jenis shabu akhirnya tak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian satrestik Polres Prabumulih.
Tersangkanya yakni Jaka Satria, ditangkap di sebuah rumah berlokasi di jalan Arjuna RT 03, RW 07 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih pada senin (3/7/2023) sekitar pukul 21.45 Wib.
Dari tangan Jaka, anggota satrestik berhasil mendapatkan barang bukti 5 paket jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening berat 0.87 Gram.
Kemudian, satu lembar plastik klip bening, satu perangkat alat hisab shabu (bong), dan satu buah rokok merek gajah baru.
" Baru pertama kali ini pak, saya mau mengedarkan shabu di Prabumulih, dan keburu ditangkap polisi, " Sebut Jaka ketika dikonfirmasi awak media saat pres rilis, Kamis (6/7/2023).
Dari hasil penjualan, masih kata Jaka, ia mendapatkan upah sebesar Rp, 150 ribu, kalau habis terjual. "Barang dari Eko Febri dan aku bersama Agus disuruh mengambil dengan Noval, dan kalau ada orang beli baru kita layani. Barang ini bukan milik saya, tapi milik Noval, yang dititip dengan saya dan mau dijualkan lagi", akunya.
Sementara, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH, disamping Kasat Restik Polres Prabumulih AKP Heri Hurairah dan Kasi Humas AKP Sri Djumiati mengatakan, jangan mudah terpengaruh dengan uang banyak. Karena tipu muslihat untuk menjerumuskan berbagai cara, tegas kapolres.
Masih kata Kapolres, ini juga merupakan informasi dari masyarakat, dan kita menurunkan tim untuk mengkroscek langsung laporan warga tersebut, dan akhirnya kita mendapatkan Jaka dan barang buktinya, jelas Bang Wit sapaan akrabnya.
Pasal yang kita kenakan yakni pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotik. Pidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana paling Singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100 juta, pungkasnya. (Dk)
0 Comments