PRABUMULIH,Vijaronline.com- Kembali Satrestik Polres Prabumulih mengungkapkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini tersangkanya yakni, Shellawati janda muda beranak satu ini diamankan ketika lagi berasa di warung pempek Nabila berlokasi di Jalan A. Yani Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, pada (5/7/2023) sekitar pukul 19.00 Wib.
Dari tangan Shella, Anggota satrestik berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 9 butir pil extasi berlogo Ferrari warna kuning berat 3.69 gram. Satu unit sepeda motor honda beat biru BG 3599 AEG, dan satu unit HP Oppo A 57 warna hitam.
Dari pengakuan shella barang didapat dari temannya, Inisial "Erk" yang diambil bersama ap dan ab. " Baru pertama kali ini pak saya mencoba menjualkan barang ini, dan keburu tertangkap", ucapnya.
Untuk barang ini (Inex) , kebetulan Erk, merupakan teman dari mantan suami saya dulu. saya mengambil sebanyak 9 butir dengan harga perbutir Rp 230 ribu. Dan rencana saya menjual kembali perbutir Rp, 350 ribu, harapnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH, disamping Kasat Restik Polres Prabumulih AKP Heri Hurairah dan Kasi Humas AKP Sri Djumiati ketika pres rilis, Kamis (6/7/2023) mengatakan, dengan tertangkap pengedar pil extasi ini, sebanyak 20 jiwa manusia bisa diselamatkan, jelasnya.
" Alhamdulillah ini merupakan hasil laporan masyarakat setempat, kita mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah ikut berpartisipasi dalam merantas peredaran narkoba di Prabumulih ini ", tegasnya.
Untuk tersangka Shella kita kenakan pasal, 114 ayat 1, Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotik, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 100 juta, tutupnya. (Dk)
0 Comments