Kapolsek Sekayu Ringkus Arif Bin Zaini Warga Rimba Ukur,Dugaan Pencurian Motor Roda Tiga

 


Sekayu, Muba, Vijaronline.com--Berselang sekitar tiga bulan menjadi DPO Arif Bin Zaini Warga Desa Rimba Ukur Kec.Sekayu Musi Banyuasin akhirnya berhasil di amankan Kapolsek Sekayu,atas perbuatan nya telah mencuri sepeda motor roda tiga merk Nazomi milik Sucipto Riadi Warga Desa Rimba Ukur C5 Kec.Sekayu Muba.rabu 24 mei 2023

Kapolsek Sekayu AKP.Suvenfri.SH saat dikonfirmasi awak media menjelaskan," Penangkapan Arif bin Zaini atas laporan korban Sucipto Riadi Warga Desa Rimba Ukur pada tanggal 18/01/2023,korban telah kehilangan sepeda motor Roda tiga merek Nazomi BG 6441 Ads,yang sedang di parkir di depan teras rumahnya, sepeda motor itu hilang di ambil oleh pelaku yang belum di ketahui identitasnya,

Lanjut akp.Suvenfri.SH pada tanggal 24 mei 2023 Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sekayu mendapat informasi dari masyarakat  tersangka DPO yang mencuri sepeda Motor milik Sucipto Riadi ada di rumah nya,mendapat informasi tersebut Tim OPS Reskrim Polsek Sekayu memberi tahu Kapolsek AKP.Suvenfri.SH kemudian Kepolsek memerintahkan Kan Kanit Reskrim IPDA Rusdi.SH untuk melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku,Pelaku di amankan Kanitres di rumahnya dan di bawah ke Polsek Sekayu beserta barang bukti.jelas AKP.Suvenfri.SH

Tak sampai di situ Akp.Suvenfri.SH juga menyampaikan bahwa di hadapan petugas  Pelaku telah mengakui perbuatannya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu mencuri kendaraan roda tiga itu di teras depan rumah korban Desa Rimba Ukur Kec.Sekayu,pelaku di jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar 30.000.000(tiga puluh juta rupiah).tutup Kapolsek Sekayu AKP.Suvenfri.SH(hen)

Post a Comment

0 Comments