Kejari Prabumulih Gelar Rekontruksi Perkara Dana Hibah Bawaslu

 


PRABUMULIH,Vijaronline.com- Rekonstruksi dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun 2017/2018 yang melibatkan salah satu mantan kepala sekretariat (Kasek) bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Ir H. Iriyadi.

Adegan rekontruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasih Barang Bukti Zit Muttaqin dan disaksikan oleh tiga kuasa hukum tersangka (Herlambang SH MH, Hendri Dunan SH MH, dan Adhimas Putra P Sh) dan kepala kajari Roy Riady SH MH serta stap kajari lainnya.

Ketika dikonfirmasi, Senin (13/4/2023) Zit Mutaqin mengatakan,  kita sudah melakukan rangkaian acara. Dan tadi kita sudah melakukan rekontruksi, yang mana diperagakan sebanyak 20 kali rekontruksi, ucapnya.

Sejauh ini, masih kata Zit Muttaqin yang didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah, tersangka Menerima sebanyak Rp, 410 juta, dengan lima kali dugaan penerima uang di lokasi berbeda.

Terakhir, meski ada bantahan dari tersangka, dan ini juga merupakan hak tersangka, namun nantinya akan dibuktikan di persidangan. "Meskipun dari rekontruksi tersangka aktif menerima uang tersebut, nanti kita buktikan dipersidangan, " tutupnya.

Sementara, salah satu Kuasa hukum  tersangka Ir H, Iriyadi, Hendri Dunan SH MH mengatakan,  dari hasil rekontruksi kita hanya mengikuti saja sesuai proses yang berlaku. "kami tadi sudah mengikuti proses rekontruksi dan alhamdulillah berjalan lancar", tegasnya.

Kami sebagai kuasa hukum,  mengikuti prosedur sesuai aturan hukum .  Selanjutnya kami juga masih menunggu hasil dari kejaksaan , terangnya.

Adanya bantahan dari Iriyadi, ketika rekontruksi, icon menjelaskan,  kita lihat saja kedepannya seperti apa.  Untuk kedepannya kita akan mengikuti terus tahapan demi tahapan, jelasnya. (DK)

Post a Comment

0 Comments