Usai Dimediasi Kapolsek Batang Hari Leko, Kasus Penganiyaan Martin Berakhir Damai.

Kasus Penganiyaan, Kedua belah pihak berakhir damai.

MUBA,Kapolsek Batang Hari Leko  Vijaronline.com- Patut di acung kan jempol kinerja Kapolsek Batang hari Leko,dalam hal ini lakukan Restorative Justice kepada warganya yang berselisih dalam Perkara kasus penganiayaan yang di alami oleh Martin Harahap Bin Nasution 30 Tahun,alamat Desa Lubuk Bintialo Kec.Batang Hari Leko Musi Banyuasin yang di lakukan oleh Netra Kasari 32 Tahun alamat Lubuk Bintialo Kec Batang Hari Leko Muba,yang terjadi pada hari Rabu 25/ 01/2023.

Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restorative Justice dengan kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua, menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,kata Kapolsek Batang Harileko Iptu.Moga Gumilang.S.Tr.K.Sik melalui Kanit Reskrim IPDA.Mustakim Hadi.SH

Lanjut Mustakim kedua belah pihak mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, pihak pertama dan pihak kedua tidak akan saling melakukan penuntutan perkara ini baik secara pidana maupun perdata.dikatakan Mustakim surat perdamaiann itu di buat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun dan di saksikan oleh kepala Desa Lubuk Bintialo,Jumat 27/01/2023.terangnya

Tak sampai disitu Mustakim Juga menjelaskan, bahwa pihak pertama memaafkan kesalahan pihak kedua dengan setulus hati, namun apabila pihak kedua mengulangi perbuatan pihak kedua sangup diproses secara hukum yang berlaku, pungkasnya.

Di tempat yang sama Kapolres Musi Banyuasin AKBP.Siswandi Sik.SH.MH melalui Kapolsek Batang Harileko Iptu.Moga Gumilang.S.Tr.K.Sik  juga mengatakan, tidak semua kasus pelanggaran di masyarakat harus di selesaikan melalui jalur pengadilan. Kasus pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan melalui pendekatan setiap anggota kepolisian dalam menganalisis masalah serta memberikan solusi yang efektif untuk memecahkan permasalahan tersebut atau biasa disebut Problem Solving karena pengadilan adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan, tutur Moga.

Problem Solving merupakan suatu program Kapolri dalam menyelesaikan suatu permasalahan di luar jalur pengadilan. Hal ini menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan di Kecamatan, Desa hingga Dusun terpencil yang di emban setiap Bhabinkamtibmas kewilayahan, dimana Problem Solving adalah hal fundamental dan setiap personil Polres Musi Banyuasin serta Polsek jajarannya memiliki kemampuan tersebut.

” Jalur pidana adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan karena keadilan sebenarnya pada saat terlapor dan pelapor saling memaafkan dengan jalur musyarawah mufakat, tutup Moga(hen)

Post a Comment

0 Comments