PRABUMULIH,Vijaronline.com-- Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Satres narkoba berhasil mengamankan satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Prabumulih pada jumat (6/1/2023) lalu.
Tersangka yakni inisial, AA" (28) merupakan Warga Desa Kemang Kabupaten Muara Emin Sumatera Selatan. Ditangkap Satres Narkoba tim Silent Worf di depan kontrakan "DD"Jalan Tower Kelurahan Majasari Prabumulih Selatan.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi
SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Heri ketika pres rilis, Senin (9/1/2023) mengatakan, tersangka AA kita tangkap pada saat di kontrakan DD, ucap Kapolres.
Dari tangan AA, masih Kata Wit sapaan akrabnya, kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10.02 Gram.
Dari pengakuan AA, barang itu akan dipecah menjadi paket kecil, dan dijual paling murah 100 ribu rupiah. dan keuntungan yang biasa didapatkan dari hasil jual berkisaran 2 sampai 3 juta Rupiah.
"Adapun sasaran pasarnya yakni warga dusun (Kemang), masyarakat, dan tidak ada anak sekolah, " Jelas Kapolres ketika membincanggi AA.
Untuk pasal yang kita sangkakan pada AA, Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit 100 juta rupiah, tutupnya. (Dk)











0 Comments