Nyanyian Dari JS Berhasil Menangkap EB, Sang Penadah Motor


PRABUMULIH,Vijaronline.com- Nyanyian dari inisial JS berhasil menangkap pelaku inisial EB sang penadah sepeda motor. Eb (43) merupakan  warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Sumatera Selatan.

Pengembangan kasus penggelapan yang ditenggarai oleh pihak Polsek jajaran Polres Prabumulih Polda Sumsel ini nyatanya berbuah hasil. Kedua tersangka saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek yang beralamatkan di Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih. 

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH yang didampingi oleh Kanitres IPDA Haryoni Amin SH membenarkan ungkap kasus penipuan dan telah mengamankan pelaku penerima gadai sepeda motor tersebut, Selasa (10/1/2023), ketika dikonfirmasi.

"Ya ini hasil pengembangan kasus penipuan oleh tersangka JS yang telah kita tangkap sebelumnya, sepeda motor korban yang telah ia gadaikan pada Eb warga di Desa Pandan.  Juga tim opsnal kita melakukan pengembangan sepeda motor yang telah berpindah tangan ke DAN namun ia belum ditemukan," terangnya. 

Lanjut, saat ini penerima gadai telah diamankan berikut dengan barang bukti (BB) sepeda motor di Polsek Prabumulih Timur. 

"Kasus ini masuk dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik res Polsek kita untuk proses lebih lanjut, ungkapnya. 

Adapun pasal yang kita kenakan pada EB yakni pasal 480 terkait pertolongan jahat, dengan ancaman minimal lima tahun Kurungan, tutupnya.(Dk) 

Post a Comment

0 Comments