PRABUMULIH,Vijaronline.com.-- Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Polsek Timur kembali menangkap kasus penggelapan. Kali ini tersangkanya yakni Aris Setiono (39).
Tersangka ditangkap karna melarikan motor Satria milik warga Kota Prabumulih pada saat berada di jalan Angkatan 45, depan Warnet Sani, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Aris merupakan warga Warnet Imperium, Kelurahan Bukit, Kota Palembang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 7.000.000 sehingga melaporkan SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan telah mengamankan tersangka.
"Tersangka sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur. Modus Tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban," katanya, Senin (9/1/2023).
Tersangka sendiri diamankan pada saat berada di rumahnya di Palembang, dan dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. (Dk)











0 Comments