Kasus Pembunuhan Reli, 5 Terdakwa Dituntut Belasan Tahun.


MUBA,Vijaronline.com--Sidang kasus pembunuhan terhadap Reli (33) warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, kini memasuki agenda sidang tuntutan terhadap 5 terdakwa.

Kepala kejaksaan Negeri Muba Markos MM Simare- Mare SH melalui Kasi Pidum Armen SH mengatakan bahwa sidang kali ini adalah dengan 5 Terdakwa,dimana agendanya yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa Penuntut umum.

“Untuk terdakwa Firman dituntut 13 tahun,saudara Erik 14 tahun ,lalu Alpino Apriyadi dan Joni 15 tahun,” ungkap Armen usai sidang.kemarin (26/1/2023). Lanjut, Armen untuk terdakwa kalau untuk hukuman maksimal tidak karena maksimal kan adalah hukuman mati.

“Ya, masih kita pertimbangkan jadi makanya sudah dibicarakan dengan pimpinan mudah-mudahan tuntutannya ini yang menjadi seadil-adilnya untuk bagi korban maupun selanjutnya agenda pembelaan dari Terdakwa sendiri.” Ungkapnya.

Kemudian, bagi para terdakwa yang merasa keberatan pada tuntutan tersebut diberi kesempatan untuk melalukan pembelaan dari tuntutan.

“Salah satunya itu para terdakwa ini tidak mengakui perbuatannya dan memberi keterangannya berbeda terlebih juga dari kelima itu empatnya sudah menjalani hukuman yaitu masalah narkotika khusus untuk Erik kita kasih reward lah dari yang lain,karena Erik mengakui dari perbuatannya itu kita Ganjar 13 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya ,Satuan Reskrim Polres Muba dalam hal ini Tim Srigala Polres Muba membekuk, sembilan pelaku pembunuhan terhadap Reli Supriadi (33) warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. Dimana kesembilan tersebut merupakan pelaku pembunuhan yang diduga dibayar oleh seseorang, dikarenakan dendam karena bisnis.

Kesembilan pelaku yakni,Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo,Apriadi, Firmansyah,Alpino, Bobby Laniastra dan Tarmizi,delapan pelaku melakukan penusukkan, kecuali Firmansyah tutupnya(*)

Post a Comment

0 Comments