PRABUMULIH,Vijaronline.com – Sempat buron hampir 6 bulan, Ahmad Pinudi, (37) warga Dusun 5 Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) merupakan pelaku penganiyaan terhadap Amat Dandepiya, (45) warga kampungnya.
Akhirnya, berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek RKT pada Senin, 19 Desember 2022, di tempat persembunyiannya di sebuah Pondok Talang Tebu kebun karet di Desa Sumaja Makmur atau Tolhas, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Ketika diintograsi, pelaku Ahmad Pinudi alias Kaping mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada korban. Caranya, membacok korban berkali-kali hingga mengalami luka robek di atas tangan kanan dan tangan kiri hingga korban dilarikan ke RS Fadhillah guna menjalani perawatan.
Usai penangkapan pelaku langsung digiring ke Polsek RKT, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Kini, pelaku sudah dimasukkan ke sel tahanan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Dedy Apriansyah SE MSi didampingi Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH membenarkan hal itu.
“Tersangka AP alias Ka, sempat buron selama 6 bulan berhasil kita ringkus di persembunyiannya di Desa Sumaja Makmur atau Tolhas, Senin lalu,” jelasnya ketika dikonfirmasi Selasa (20/12/2022).
Akibat perbuatannya, kata dia, pelaku dikenakan Pasal 352 ayat 2 KUHP, diancam di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya, sejauh ini masih disidik dan dikembangkan petugas kita,” tutupnya. (Dk)











0 Comments