Satreskrim Polres Muba Berhasil Bekuk Sopir Tragedi Kebakaran Di Talang Leban

 


Sekayu,Polres Muba, Vijaronline.com- Polda Sumsel,anggota Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap sopir mobil Daihatsu Grand Max nopol BG 9618 BC pengangkut minyak ilegal yang memicu kebakaran di Dusun 1 Desa Talang Leban, Kabupaten Muda, Kamis (15/12) sekitar pukul 18.30 WIB."Pelakunya yakni Arwin (46) warga Dusun 1, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba ditangkap anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 03.00 WIB di ditempat persembunyiannya. Tepatnya di Kampung Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi saat di wawancara awak media." mengatakan."bahwa Polres Muba Berhasil mengungkapkan kasus  tindak pidana yang melakukan kegiatan usaha hilir (pengangkutan Minyak), tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan kebakaran yang terjadi di Dusun 1 Desa Talang Leban, Kabupaten Muba.

“Setelah berhasil menangkap pelaku, informasi yang didapatkan dari Polres Muba bahwa pelaku mengakui perbuatannya membeli minyak mentah tersebut dari orang yang tidak ia kenal dan bertemu di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Muba,” jelasnya.

Minyak tersebut rencananya akan dibawa ke tempat penyulingan minyak tradisional di Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musirawas utara (muratara), karena harga jual di tempat tersebut lebih tinggi dari tempat lain dan pelaku juga sudah berulang kali menjual minyak ke Desa Pantai Tersebut.

“Pelaku saat ditangkap mengakui kalau dia membeli minyak tersebut dengan harga Rp6,1 juta. Kita mendapati bahwa mobil yang dibawa pelaku bermutan dua buah tedmon plastik berukuran 2.500 liter dan 10 drigen ukuran 35 liter,” tambahnya.(hen)

Post a Comment

0 Comments