Kapolres Prabumulih Berikan Arahan Juklap Kapolri No. 02 kepada Personilnya



PRABUMULIH, Vijaronline.com-- Sesuai dengan Juklap Kapolri No. 02 tahun 1995, UU No. 02 tahun 2002 dan PP No. 60 tahun 2017. Diruang aula Besar Polres Prabumulih telah dilakukan giat Sosialisasi pelayanan perizinan kegiatan masyarakat di Jajaran Polsek Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Prabumulih Polda Sumsel. 


Kegiatan ini di buka langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK dan dihadiri serta diikuti oleh Kasat Intelkam Polres Prabumulih Iptu  Budiono SH beserta Kanit Polres dan Polsek dan anggota sat Intelkam yang ada di Wilkum Polres Prabumulih.


Dikonfirmasi awak media, Rabu (21/12/2022) mengatakan, izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas, jelas Kapolres. 


Ungkapnya, Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasi, jelasnya. 


Ditambahkan Kasat Intelkam, Iptu Budiono, mekanisme dalam pembuatan izin kegiatan keramaian, kegiatan politik dan kegiatan yang melibatkan warga negara asing.  


"Sosialisasi selesai dilakukan dan berlangsung dengan lancar, aman serta terkendali," tutupnya. (Dk) 

Post a Comment

0 Comments