PRABUMULIH.Vinaronline.com- Aksi pencurian pipa milik PHRZ 4 Field Limau di jalur suction Jalan Nigata Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan, Rabu 28 Desember 2022, sekitar pukul 11.40 WIB.
Berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur, akibat kejadian itu PHRZ 4 Field Limau kehilangan pipa sepanjang 500 meter. Hingga, melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Dari 11 pelaku pencurian pipa tersebut, sebanyak 2 pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya, dan 9 lainnya berhasil kabur.
Dia Pelakunya berhasil ditangkap Yaitu, Juli, (33) warga Jalan Sindang Lurah RT 02/RW 03 Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Lalu, Supriyanto, (45) warga Dusun II Desa Baru Rambang, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Keduanya , diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH bersama Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH dikonfirmasi awak media, Jumat (30/12/2022) membenarkan hal itu. “Pelaku pencurian pipa PHRZ 4 Field Limau, baru orang berhasil ditangkap. 9 lagi masih DPO,” terang Bobby.
Adapun barang bukti yang kita dapatkan di lapangan diamankan, antara lain; 21 batang besi pipa PHRZ 4 Field Limau, 1 unit lampu potong, 6 unit sepeda motor, 4 sekop, 1 cangkul, 1 tabung oksigen panjang, 1 tabung gas elpiji 3 kg, 3 selang dengan mata api potong, dan 2 batang penahan untuk kotrek.
Kata dia, untuk kedua pelaku yang berhasil kita tangkap saat beraksi dijerat Pasal 363 KUHP. Dan diancam di atas 5 tahun penjara. “Kasus ini, masih terus kita sidik dan kembangkan,” pungkasnya.(Dk)











0 Comments