Kejaksaan Negeri Pali Berhasil Amankan DPO kasus Korupsi Di DPRD Pali.

 


PALI,Vijaronline.Com-Usai berhasil mengamankan tersangka Frans Wahyudi (FW), mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI, oleh pihak Kejaksaan Negeri kabupaten PALI, Rabu (15/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, Agung Arifianto, SH MH mengatakan bahwa tersangka FW diamankan di kediaman keluarganya, di Desa Tanjung Raman, kota Prabumulih.

“Saat hendak ditangkap, FW mencoba berlari. Sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka. Ia (FW, red) mengaku semenjak kabur dari PALI, diam di Desa Tanjung Raman,” tambahnya.


Atas keberhasilan menangkap tersangka FW, Agung tak lupa mengucap syukur kepada Allah SWT dan terimakasih atas doa masyarakat kabupaten PALI.

“Alhamdulillah, ini semua bisa berhasil atas doa dari seluruh masyarakat PALI, jadi tersangka yang berstatus DPO, berhasil diamankan dan ditangkap,” kata Agung seraya berkata bahwa penangkapan FW turut dibantu oleh tim dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejari kota Prabumulih.

Ia juga menuturkan bahwa setelah diamankan, tersangka FW akan menjalani penahanan di Lapas II B Muara Enim, untuk kemudian akan melanjutkan sidang tipikor atas kasus yang menjerat dirinya.

FW juga, sambung Agung berjanji siap buka-bukaan terhadap kasus yang terjadi di instansi Sekretariat DPRD PALI itu.

“Tunggu saja tanggal mainnya,” pungkas Agung yang langsung disambut nada kecewa oleh para awak media.

Diberitakan sebelumnya, tersangka FW, tiba di kantor Kejari PALI, sekitar pukul 18.00 WIB.menggunakan mobil Pajero warna hitam dengan NO polisi BG 1467 PZ.

Penetapan sebagai tersangka kepada FW tertanggal 9 Desember 2021 lantaran tak memenuhi panggilan penyidik Kejari PALI dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja daerah pada sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020.

Dalam perkara itu, ditetapkan tersangka terhadap Mantan Sekwan inisial SH dan Bendahara Setwan PALI Tahun 2020 FW dengan kerugian negara mencapai Rp 1,7 Miliar.

Post a Comment

0 Comments