PRABUMULIH,vijaronline.com- Walikota Kota Prabumulih Ir.H. Ridho Yahya, MM mengikuti Rapat Paripurna ke XV Masa Persidangan ke II DPRD Kota Prabumulih. Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih. Rabu (24/3/21).
Rapat Paripurna ke XV masa Persidangan ke II DPRD kota prabumulih tersebut tentang :
1.Pengesahan Jadwal Kegiatan Pembahasan LKPJ Walikota Prabumulih Tahun Anggaran 2020.
2.Penyampaian Nota Pengantar Walikota Prabumulih terhadap LKPJ Tahun 2020.
3.Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan LKPJ Walikota Prabumulih Tahun Anggaran 2020.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Walikota Prabumulih, Wakil Walikota Prabumulih H Andriansyah Fikri, SH. Asisten I dan Asisten III Pemerintah Kota Prabumulih, Ketua DPRD Kota Prabumulih dan Anggota DPRD Kota Prabumulih, Serta Kepala OPD di Ruang Lingkup Pemerintah Kota Prabumulih.
Walikota prabumulih Ir H Ridho Yahya MM membacakan nota pengantar LKPj Tahun Anggaran 2020 mengatakan penyampaian LKPj kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme dan sistem penyelenggaraan pemerintahan berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah." Kata Ridho kepada media selesai acara paripurna. Rabu (24/3/21).
Sementara, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE mengatakan, dalam paripurna tersebut seluruh dewan sepakat untuk membahas LKPj Wako. “Tadi jadwal kegiatan pembahasan LKPj telah disahkan, tinggal lagi dilanjutkan dengan pembahasan ditingkat panitia khusus.
"Pihaknya telah membentuk panitia khusus (Pansus). “Tadi usai paripurna kita menggelar paripurna internal dewan untuk membentuk pansus, untuk membahas LKPj ini kita cukup membentuk satu pansus saja,” ucap Sutarno saat diwawancarai awak media.(ADV/DPRD)













0 Comments