Disnakertrans Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Akan Terbitkan Surat Edaran Terkait Pendaftaran Buruh Harian Lepas.

 


PALI. vijaronline.com – Agar program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berkesinambungan, maka diperlukan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya dukungan dari pemerintah derah, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Untuk itu BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada Kamis (11/02) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

“Perpanjangan kerja sama ini dilakukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir guna mengawal badan usaha agar patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program JKN-KIS karena sudah merupakan kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program JKN-KIS,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Yunita Ibnu.

Untuk itu, pihaknya memerlukan dukungan dari pihak lain untuk memberikan pemahaman kepada badan usaha untuk lebih meningkatkan kesadaran mengenai hak dan kewajibannya.

“Kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini kami fokuskan sebagai upaya preventif untuk mengimbau agar badan usaha patuh terhadap regulasi. Patuh itu dalam arti badan usaha mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya, memberikan data secara benar dan membayar iuran kepada BPJS Kesehatan,“ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Usmandani menegaskan komitmennya untuk turut serta dalam menyukseskan program pemerintah. Sebagai stake holder yang memiliki peran dalam membina badan usaha, pihaknya siap untuk bersama-sama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pemahaman mengenai pentingnya JKN-KIS bagi pekerja dan anggota keluarganya.

Usmandani mengatakan bahwa pihaknya sedang menyusun surat edaran Bupati terkait pendaftaran pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) pada bidang perkebunan oleh pemberi kerja.

"Kami sangat mendukung kerjasama ini, selama ini kami juga telah bersinergi dengan BPJS Kesehatan, telah dilakukan upaya – upaya untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN - KIS khususnya. Sebelumnya juga kami telah melakukan pemeriksaan bersama ke badan usaha guna menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Program JKN KIS,"ujar Usmandani.(07)

Post a Comment

0 Comments