Buron Selama 8 Bulan, Akhirnya Pembunuh Sheila LC Berhasil Di Ringkus.

Tersangka Deni Saputra (28), pelaku pembunuh Sheila LC Berhasil diringkas di kontrakannya.

PRABUMULIH,vijaronline.com-- Setelah buron selama 8 bulan pelaku pembunuhan LC berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih di Kontrakannya.

Kasus pembunuhan menghebohkan masyarakat Prabumulih pada Jumat 28 Februari 2020 yang lalu di kontrakan Pelangi Belakang Rumah dinas Walikota Prabumulih. kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur.

Menyebabkan, Sheila Citra Yetti Yeni (28), warga Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim meninggal dunia dengan tragis.

Tersangkanya, Deni Saputra (28), warga Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih di Kontrakannya di Perum Tirta Mulya, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Minggu (25/10/2020), sekitar pukul 10.00 

Pelaku sendiri berhasil kabur 8 bulan menghindari kejaran polisi, setelah melakukan pembunuhan. Usai ditangkap, tersangka langsung digiring ke Mapolres Prabumulih untuk mempertanggung perbuatannya.

“Aku bunuh dio, karena cemburu dio punyo selingkuhan. Padahal, lah kuedopi dan janji dak cari lanang lain selain aku,” kata Deni kepada awak media.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Rahman SH MH membenarkan hal itu. “Tersangka kita kejar hingga tertangkap di kontrakannya di Karawang, Minggu. Dan, langsung dibawa ke Prabumulih,” terangnya.

Motifnya, kata Rahman, tersangka cemburu. Korban punya PIL, selain dirinya. “Sebelum dibunuh dengan cara dicekik, sempat main dengan korban sekali,” ungkapnya. (**/03)



Post a Comment

0 Comments