Tersangka yakni Jordy Pratama (18) satu dari dua pelaku pembobol Homestay Official kontingen dari kota Palembang.
PRABUMULIH,vijaronline.com -
Satu dari dua tersangka Pelaku pembobol Homestay Official kontingen dari kota Palembang yang mengikuti Porprov XII Sumsel 2019. berhasil ditangkap Polres Prabumulih melalui tim buser. Tersangka yakni Jordy Pratama (18) warga jalan padat karya belakang Biliart Venus, kelurahan Gunung ibul, kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku Jordy merupakan Residivis, pasal 365 Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan dan temannya yakni IM yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang membobol Homestay Official kontingen Palembang, Arsyad Rosidi (49) warga jalan RE Marta Dinata Kompleks PDAM kelurahan Kalidoni kecamatan Kalidoni kota palembang.
Dalam aksinya, kedua pelaku melakukan pembobolan ketika para official kontingen palembang sedang tertidur lelap sekitar pukul 03.10 Wib, homestay yang berada di jalan batam Rt 07 Rw 03 Kelurahan Gunung Ibul kecamatan Prabumulih Timur.
Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela samping rumah dengan menggunakan obeng, setelah berhasil membuka jendela Jordy pun membuka pintu samping yang bersebelahan dengan jendela. Setelah pintu terbuka Jordy masuk dan sang DPO menunggu diluar rumah dab berhasil mengambil 4 unit Handphone, 1 unit tas yang berisikan uang senilai 2 juta rupiah, cincin batu zambrut dan 1 unit jam tangan merk reimon well.
"Tak sampai tiga hari sudah berhasil kita tangkap pelaku atas nama Jordy di Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara enim yang melarikan diri usai membobol homestay official palembang," kata Kapolres Prabumulih melalui Waka Polres Prabumulih Kompol Haris Batara ketika gelar Konfrensi Pers di Polres Prabumulih, kamis (28/11/2019)
Lebih lanjut, Haris mengatakan akibat ulahnya pelaku terjerat pasal 363 KUHP ancaman Hukuman 7 tahun penjara. "Untuk tersangka satunya yang saat ini DPO akan kita selidiki lebih lanjut," ujarnya.
0 Comments