Rekam Lalu Sebarkan Video Pelajar Melalui Akun WhatsApp, Pria Ini Diamankan


Tersangka feri (23) penyebaran Video pelajar SMA Prabumulih berapa hari yang lalu, melalui akun Whatsapp miliknya hingga menjadi viral. 

PRABUMULIH,vijaronline.com--
Ada-ada saja ulah Feri Tri Juanda (23), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ini merekam video pelajar SMA Negeri prabumulih,Video itu kemudian disebarkan di akun Whatsapp miliknya hingga menjadi viral. Akibat perbuatannya, feri pun terpaksa diamankan.

“Tersangka feri kita tangkap, pada Selasa malam (17/9/19) sekira pukul 18.00 WIB saat sedang nongkrong di depan Taman Kota Prabujaya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH mengatakan, pelaku sengaja menyebarluaskan foto dan video porno korban yang tidak lain adalah kekasih pelaku.

"Pelaku dengan sengaja menyebarkan foto dan video porno korban melalui aplikasi WhatsApp. Sehingga foto dan video itu menyebar luas di masyarakat," ujar Kapolres Prabumulih saat menggelar press realease, Kamis (19/9/19).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti handphone jenis Xiaomi dan handphone milik korban jenis Oppo serta pakaian yang digunakan korban saat melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Menurut pengakuan feri, nekat melakukan hal tersebut lantaran kesal dengan korban yang telah memutuskan hubungan dengan tersangka. Karena tidak terima diputuskan, tersangka pun kemudian mengancam akan menyebarkan sejumlah foto dan video korban saat berhubungan badan dengannya.

"Pelaku kita kenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara," pungkasnya. (tim)

Post a Comment

0 Comments