Tersangka Helmansyah (43), terpaksa diamankan oleh Satuan reserse Polsek Rambang Lubai.
RAMBANGLUBAI,vijaronline.com--
Seorang tersangka judi dadu Kuncang terpaksa diamankan oleh Satuan reserse Polsek Rambang Lubai, Desa Mekar Jaya Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Seorang tersangka judi dadu Kuncang terpaksa diamankan oleh Satuan reserse Polsek Rambang Lubai, Desa Mekar Jaya Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Informasi yang dihimpun, tersangka adalah Helmansyah (43), warga desa Mekar Jaya ini ditangkap saat sedang membuka lokasi judi dadu Kuncang bersama temannya berinisial Yanto (DPO), pada Jumat pagi (20/9/2019) sekira jam 10.00 WIB kemarin.
Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di belakang pasar kalangan Desa Mekar Jaya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara enim, sedang berlangsung permain judi jenis dadu Kuncang, setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Rambang lubai AKP Ahmad Bakri, SH langsung merintahkan lakhar Kanit Reskrim Bripka Mardanus Beserta anggota Reskrim untuk menindak lanjuti dan cek kebenaran laporan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, anggotanya dipimpin Kanit Reskrim Bripka Mardanus langsung menindaklanjuti dan mengecek kebenarannya.
“Setelah dicek benar, dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Helmansyah yang sedang melakukan permainan judi jenis dadu kuncang. Sementara satu temannya lagi, Yanto (DPO) berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas,” kata Ahmad Bakri.
Sementara barang bukti didapat yakni 1 (satu) set dadu kuncang, karpet bergambar pasangan dadu, 4 ( empat) buah mata dadu, dan Uang tunai sebesar Rp.142.000, terdiri dari pecahan Rp. 20.000 sebanyak 1 lembar, Rp. 5000,- sebanyak 18 lembar, dan Rp. 2000,- sebanyak 16 lembar dari lokasi judi.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Ahmad Bakri SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LP-A / 07 / IX / 2019 / Sek. Rb. lubai tanggal 20 September 2019.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP pidana, tersangka melakukan tidak pidana jenis dadu kuncang. Kini tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek Rambang lubai guna pemeriksaan lebih lanjut.
0 Comments